Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Rabu, 17 Mei 2017 - 13:20:28 WIB
Bagikan Berita ini :

Pakar Hukum Pertanyakan Langkah KPK Buka Lagi Kasus Sjamsul Nursalim

33gedung-kpk.jpg
Gedung KPK (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Langkah KPK membuka kembali kasus pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim, salah satu obligor BLBI yang mengikuti Program Kewajiban Pemegang Saham (PKPS), mendapat perhatian dari kalangan pemerhati hukum. Salah satunya adalah Irfan Melayu, Praktisi dan Pengamat Hukum alumni Leiden University.

Menurutnya, kasus pemberian SKL terhadap pemegang saham BDNI (Bank Dagang Nasional Indonesia) itu sudah dihentikan penyidikannya oleh Kejaksaan Agung, dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“ Kejaksaaan Agung saat itu menyatakan, Sjamsul Nursalim tidak terbukti atas dugaan tindak pidana korupsi,” kata Irfan di Jakarta, Rabu (17/5/2017).

Irfan menyebutkan, objek perkara yang ditangani sama, hanya sekarang ini pintu masuknya melalui penyelenggara negara. SKL yang diterima Sjamsul Nursalim dikeluarkan oleh BPPN.

“Dasar pemberian SKL oleh BPPN adalah UU No 25 Tahun 2000, TAP MPR, Inpres No 8 tahun 2002, Keputusan KKSK dan rekomendasi Menteri Negara BUMN. Kejaksaan Agung, melihat tidak ada peraturan yang dilanggar dalam pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim,” katanya.

Irfan menambahkan, satu perkara yang sudah ditangani penegak hukum lain, seharusnya tidak boleh ditangani lembaga lainnya. Dalam penegakan hukum ada kaidah etis yang sudah disepakati KPK, Kejaksaan Agung dan Polri.

“Membuka kembali kasus yang sudah ditangani pihak lain akan mendegradasi lembaga penegak hukum (Kejaksaan Agung) dan ini tidak elok,” ujarnya.

Kejaksaan Agung saat itu memiliki alasan kuat untuk menghentikan penyidikan, lantaran salah satu unsur yang esensial pada pasal 1 ayat (1) huruf a Undang Undang No. 3 tidak terbukti. Yakni di mana tidak ada unsur kerugian negara. Karena itu menurut KUHAP jika tidak terbukti unsur deliknya maka harus dihentikan proses penyidikannya.

Alasan kedua, keluarnya SP 3 adalah UU No. 25 Tahun 2000, yakni obligor yang kooperatif dan telah melunasi hutangnya tidak lagi dituntut pidana.

SP 3 kasus Sjamsul Nursalim, sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Karena diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 215/Pid/Prap/2008/PT DKI pada 22 September 2008, yang mengabulkan banding Kejaksaan Agung.

Sekarang ini KPK mengungkapnya dari sisi penyelenggara negara, dengan menyasar mantan kepala BPPN. “Namun demikian obyek perkaranya sama, yakni SKL terhadap Sjamsul Nursalim,” jelasnya.

Jika yang dilihat adalah penyelenggara negara, maka harusnya KPK menjadikan audit BPK sebagai pintu masuk untuk mengungkap. Audit BPK menyatakan pemberian SKL clear tidak ada masalah.

Dalam auditnya BPK tidak menemukan adanya penyimpangan dalam kebijakan pemberian SKL kepada para obligor BLBI, yang sudah melunasi kewajibannya.

“Mengapa audit BPK dinyatakan clear, lantaran selisih yang disebut KPK sebagai kerugian negara hak tagih piutangnya sudah diserahkan kepada Menteri Keuangan ketika BPPN bubar pada 2004. Ini pula yang menjadi dasar terbitnya SP3 Kejaksaan Agung,” tuntasnya.(yn)

tag: #kasus-blbi  #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Produksi Minyak Nasional Terus Turun, Komisi VII DPR Minta Evaluasi menyeluruh SKK Migas

Oleh Fath
pada hari Sabtu, 20 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-- Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin menilai kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto kinerjanya tidak ...
Berita

Ini Alasan Pembubaran PT NDK Menutup Kepentingan Pihak Lain

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Nusantara Dua Kawan atau yang disingkat NDK resmi bubar. Pembubaran perusahaan ini sebelumnya sempat ramai di demo oleh sekelompok orang dengan tuduhan dugaan NDK ...