JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Belum adanya kesepakatan soal poin krusial dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu membuat panitia khusus (Pansus) akan menempuh mekanisme voting.
"Kita sudah siapkan sistem voting yang paling efektif, yaitu kita bikin satu lembar kertas suara yang di situ ada empat isu, harus dipilih a, b, a, b," kata Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy saat dikonfirmasi, Kamis (18/5/2017).
Poin krusial tersebut adalah ambang batas keterwakilan partai politik di parlemen (parliamentary threshold), ambang batas partai politik dapat mencalonkan presiden (presidential threshold), sistem pemilu dan metode konversi suara.
Dalam isu parliamentary threshold, terdapat tiga pilihan, yakni ambang minimal angka 3,5 persen, 5 persen, dan 7 persen. Artinya, sebuah partai politik dapat menempatkan wakil-wakilnya di DPR ketika memperoleh 3,5 persen, 5 persen, atau 7 persen kursi dalam pemilu kelak.
Sedangkan dalam masalah presidential threshold ada pilihan, yaitu 0 persen atau 20 persen dari hasil pemilu sebelumnya. Artinya, sebuah partai politik dapat mencalonkan presiden atau wakil presiden ketika sedikitnya 20 persen suara nasional dalam pemilu. Usulan lain ialah partai dapat mencalonkan presiden atau wakil presiden tak syarat perolehan minimal suara atau nol persen suara.
Mengenai sistem pemilu, terdapat dua pilihan yang akan divoting, yakni sistem terbuka dan sistem terbuka terbatas. Lukman mengaku sempat menawarkan agar sistem terbuka terbatas saja.
"Saya termasuk yang melobi bahwa daripada kita voting, gimana kalau kita terbuka terbatas saja. Kan, sama-sama terbuka sebetulnya juga," ujarnya.
Soal metode konversi suara terdapat dua pilihan, yaitu metode sainte lague modifikasi dan sebagian lagi kouta hare. "Itu semua (pilihan) sudah kita masukan ke amplop, jadi enggak ada perdebatan. Saatnya ambil keputusan kita buka amplopnya, lalu voting," kata Lukman.(yn)