Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Kamis, 18 Mei 2017 - 13:16:15 WIB
Bagikan Berita ini :

Direktur PT Sandipala Arthaputra Akui Pernah Ditanya Setnov Soal Proyek E-KTP

72ektp.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Direktur PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos mengaku pernah bertemu mantan Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto sebanyak dua kali.

Dalam pertemuan tersebut, Novanto yang kini menjadi Ketua DPR sempat menanyakan perihal perkembangan proyek e-KTP yang menelan biaya Rp 5,9 triliun.

"Waktu bertemu, Setya Novanto bertanya bagaimana perkembangan e-KTP dan produksi PT Sandipala Arthaputra," kata Paulus dalam persidangan e-KTP di Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat, Kamis (18/5/2017).

Paulus pun membeberkan kalau pertemuan dengan Novanto terjadi saat di kediamannya Jalan Wijaya Nomor 13, Jakarta Selatan, dan Equity Building, Kompleks Sudirman Central, Business District, Jakarta Selatan.

"Pada November 2011, saya diperkenalkan dengan Andi Narogong, Andi bilang Setya Novanto ingin bertemu untuk membahas e-KTP," jelasnya.

Diketahui, dalam sidang e-KTP sebelumnya terungkap, PT Sandipala Artha Putra milik Paulus Tannos merupakan perusahaan yang meraup untung paling banyak dalam bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut. Dimana ia menggarap 44 persen dari total seluruh proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.

Perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium PNRI itu, meraup laba bersih hingga Rp 145,8 miliar. Demikian diungkap Asisten Manajer PT Sandipala Artha Putra Fajri Agus Setiawan saat bersaksi di sidang kasus e-KTP.

Nilai keuntungan yang didapat PT Sandipala Arthaputra ini lebih banyak dari keuntungan perusahaan lain yang ikut dalam pengerjaan e-KTP. Nilai proyek yang dikerjakan perusahaan Paulus Tannos dalam proyek ini telah dibayarkan Rp 381,24 miliar dengan tagihan yang belum diberikan sebesar Rp 115,3 miliar, ditambah potongan Rp 19,1 miliar untuk konsorsium.

Dalam kasus e-KTP, sudah ada dua tersangka yang sudah didakwa oleh hakim yakni dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto sebagai tersangka. Irman dan Sugiharto didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama hingga merugikan negara Rp 2,3 triliun. Tersangka ketiga yang ditetapkan KPK, yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong diduga otak dari bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun. (icl)

tag: #korupsi-ektp  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Pengiriman Bantuan untuk Korban Gempa Terkendala Kapal, NU Bawean Minta Jokowi Turun Tangan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 29 Mar 2024
GRESIK (TEROPONGSENAYAN) --Pengiriman bantuan logistik/sembako untuk korban Gempa Bawean, Gresik, terkendala menyusul minimnya armada kapal barang yang melayani penyeberangan dari Pelabuhan ...
Berita

Rojih Ubab Maimoen: Media Sosial Bisa Dijadikan Amal di Bulan Ramadan

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi 1 DPR RI, KH. Rojih Ubab Maimoen mengajak masyarakat untuk mengunakan media digital dengan sebaik-baiknya. Apalagi, kata ia, di bulan Ramadan yang penuh ...