Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Jumat, 19 Mei 2017 - 11:47:44 WIB
Bagikan Berita ini :

Di Paripurna DPR, BPK Beberkan Laporan LKPP 2016

54MoermahadiSoerjaDjanegara.jpg
Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Perintah Pusat (LKPP) Tahun 2016 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di sidang Paripurna DPR, di Jakarta, hari ini, Jumat (19/5/2017).

Pemeriksaan terhadap LKPP tahun 2016 merupakan pemeriksaan atas pertanggungjawaban Pemerintah Pusat atas pelaksanaan APBN Tahun 2016.

Dalam pidatonya, Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara menyebutkan, pemerintah telah menindaklanjuti rekomendasi permasalahan yang menjadi pengecualian opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LKPP Tahun 2015.

"Pemerintah telah berhasil menyelesaikan Suspen yaitu perbedaan realisasi Belanja Negara yang dilaporkan Kementerian Lembaga dengan yang dicatat oleh Bendahara Umum Negara (BUN). Hal ini dilakukan dengan membangun single database melalui e-rekon dalam sistem informasi penyusunan LKPP yang lebih baik sehingga tidak ada lagi suspen pada LKPP Tahun 2016," ujar Djanegara.

Ia mengatakan, hasil pemeriksaan atas LKPP didasarkan pada hasil pemeriksaas atas Laporan Kewangan Kementerian Negara Lembaga (LKKL) dan satu Laporan Keuangan BUN. Sebanyak 74 LKKL atau 84% memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

BPK juga memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada 8 LKKL (9%) dan opini Tidak Memberikan Pendapat 6 LKKL (7%) opini WDP atas 8 LKKL dan opini TMP atas 6 LKKL tetsebut tidak berpengaruh secara material terhadap LKPP Tahun 2016.

BPK menyampaikan juga temuan sistem pengendalian intern (SPI) dan Kepatuhan.

"Temuan SPI diantaranya pengendalian piutang pajak dan penagihan sanksi administrssi pajak, pengendalian atas pengelolaan program subsidi, pertangunggjawaban kewajiban pelayanan publik kereta api, dan tindakan khusus penyelesaian aset negatif dana jaminan sosial kesehatan," ucapnya.

Sementara temuan kepatuhan diantaranya pengelolaan penerimaan negara bukan pajak dan piutang bukan pajak.

"Pengembalian Pajak serta Pengelolaan Hibah langsung. Temuan-temuan tersebut tidak berpengaruh langsung terhadap kewajaran LKPP Tahun 2016," terangnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), BPK berpendapat LKPP tahun 2016 telah menyajikan secara wajar untuk seluruh aspek sesuai standar akuntansi.

"BPK meminta Pemerintah menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan atas SPI dan kepatuhan serta tetap mengupayakan penyajian pertanggungjawaban pelaksanaan APBN tahun mendatang dilakukan dengan lebih baik," tandasnya. (plt)

tag: #bpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement