JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan, pihaknya memiliki waktu relatif panjang untuk merampungkan tugasnya. Dengan begitu, ujarnya, Pansus meyakini kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan terhambat.
"KPU enggak terganggu. KPU baru mulai soal Pemilu-pemilu ini 1 Oktober (2017). Sekarang masih ada enam bulan," kata Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (19/5/2017).
Politikus PKB ini menyampaikan, sejauh ini KPU sama sekali belum menyampaikan kekhawatiran atau permintaan percepatan penyelesaian RUU. Pasalnya KPU baru akan mulai bekerja soal pemilu pada Oktober.
"(Kalau) dulu pernah menyampaikan ketika masih draft awal. Karena waktu itu, 1 Juni harus sudah tahapan. Kalau sekarang (tahapan pemilu) 1 Oktober (2017)," tegas dia.
Politikus PKB ini menegaskan bahwa pihaknya masih terus membahas RUU ini. Setidaknya terdapat 19 isu krusial yang harus segera diputuskan.
"Voting tetap ada nanti. Tergantung votingnya 1 atau 19. Kalau satu yang divoting, itu menerima atau menolak hasil Pansus. Atau 19," ucapnya.
RUU Pemilu mulanya ditargetkan selesai pada tanggal 28 April 2017, namun baru dibahas kembali pada tanggal 18 Mei 2017.
Proses voting itu akan berlangsung pada rapat paripurna. Jika Pansus selesai membahas, maka akan dibawa ke paripurna untuk diputuskan.
"Pimpinan yang mengatur paripurnanya kapan (tentu sebelum enam bulan ke depan)," pungkasnya.
RUU Pemilu mulanya ditargetkan selesai pada tanggal 28 April 2017, namun baru akan kembali dibahas pada tanggal 18 Mei 2017.(yn)