JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Gubernur DKI terpiilih Anies Baswedan berencana menjadikan pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta untuk pelabuhan. Menanggapi hal itu, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan tak menyoalnya.
Asalkan, lanjut Luhut, rencana tersebut harus sesuai data yang mendasar. Data itu merupakan hasil penelitian yang mempunyai semua komponen.
"Nggak masalah mau dijadikan apapun. Tapi asal semua berangkat dari studi yang jelas," ujar Luhut di kantornya, Jakarta, Jumat (19/5).
Namun sebelumnya, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengingatkan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Anies Baswedan-Sandiaga Uno bahwa pembatalan izin reklamasi tidak bisa dilakukan secara instan dan sepihak.
Deputi Bidang Pengendalian Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis menilai, kebijakan reklamasi menyangkut kepercayaan investor yang selama ini terlibat.
Azhar menjelaskan, pembatalan izin reklamasi harus melalui proses hukum yang tak sederhana. Itu pun, kata dia, bila ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pengembang, BKPM memiliki prosedur untuk melakukan pembinaan terlebih dahulu.
Salah satu yang harus dibuktikan dalam pembatalan proses reklamasi adalah pelanggaran dari sisi lingkungan. Azhar menambahkan, bila memang ada temuan pun, peringatan bisa diberikan secara bertahap kepada pengembang.
"Kalau itu melanggar ketentuan. Kita kasih peringatan. Dia harus memperbaiki. Kalo dia melanggar itu. Nggak bisa ujug-ujug, melanggar cabut, nggak bisa. Ada unsur pembinaan," kata Azhar ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (18/5/2017).(yn)