Berita
Oleh M Anwar pada hari Jumat, 19 Mei 2017 - 16:13:22 WIB
Bagikan Berita ini :

Ketimbang Jemput Paksa, Polisi Pilih Tunggu Kepulangan Habib Rizieq

98argo-yuwono.jpg
Kombes Pol Argo Yuwono (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Penyidik Polda Metro Jaya tidak akan melakukan penjemputan paksa pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Polisi memilih menunggu kepulangan Habib Rizieq dari Arab Saudi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya akan menunggu hingga masa berlaku visa umrah yang digunakan Rizieq habis. Rizieq menggunakan visa umrah yang berlaku kurang dari 30 hari.

"Ya kalau habis (masa berlaku visanya) kan disuruh pulang. Ya kami tunggu aja. Dia pasti pulang. Enggak mungkin (urus visa) di negara sana," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/5/2017).

Saat ini, kepolisian masih menunggu itikad baik dari Rizieq. Pihaknya juga masih berkomunikasi dengan kuasa hukum Rizieq.

"Yang penting kami komunikasi dengan lawyer-nya, untuk diminta (kliennya) segera pulang ke dalam negeri," ujarnya.

Rizieq dipanggil penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan chat mesum dengan seorang wanita, Firza Husein. Sampai saat ini Rizieq belum juga memenuhi panggilan tersebut.

Kabarnya, Rizieq berada di Mekah, Arab Saudi. Rizieq beralasan belum kembali ke Indonesia karena sedang menjenguk anaknya yang baru saja melahirkan. Selain itu, Rizieq juga masih menyelesaikan disertasinya.(yn)

tag: #habib-rizieq  #polda-metro-jaya  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Bacakan Eksepsi, Penasehat Hukum Robby Messa Sebut Dakwaan JPU Kabur Minta Kliennya Dibebaskan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 23 Apr 2024
MEDAN (TEROPONGSENAYAN) --Tim penasehat hukum terdakwa Robby Messa Nura, satu dari dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 tahun 2020 yang merugikan keuangan ...
Berita

Ketum SOKSI Apresiasi Putusan MK dan Ucapkan Selamat Kepada Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional SOKSI. Ir. Ali Wongso Sinaga mengapresiasi tinggi amar putusan MK yang menolak permohonan gugatan Paslon 01 Anies -Amin dan Paslon 03 ...