JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengaku tidak setuju jika ambang batas pengajuan calon presiden (presidential threshold/PT) ditentukan dengan cara voting.
"Kalau menurut saya ini sebaiknya jangan divoting, perlu ada konsolidasi dulu karena ini menyangkut masalah tokoh atau presiden, orang nomor 1 Indonesia, sehingga barangkali, semakin banyak pertimbangan menuju kesempurnaan tidak ada salahnya," kata Taufik di gedung DPR, Jakarta, Jumat (19/5/2017).
Waketum DPP PAN ini berharap perdebatan soal presidential threshold diselesaikan secara kompromi.
Sebab, pembahasan revisi UU Pemilu masih mengalami deadlock antar fraksi-fraksi partai politik di DPR, terutama soal ambang batas pencalonan presiden antara 0 - 20 persen.
"Ini perlu kompromi, kompromi itu tujuannya adalah, biasanya kalau kompromi itu ada di titik tengah, nanti kalau jatuhnya 0-20% ya tinggal bagaimana komprominya, apakah di tengah-tengah itu. 10%, 7% atau apapun, sekarang tinggal kembali kepada sikap masing-masing parpol," pintanya.
Sebelumnya,Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu Lukman Edy mengatakan, dari 18 isu krusial, hanya ada tiga isu yang akan divoting oleh Pansus.
Ketiga isu tersebut adalah presidential threshold, parliamentary threshold, dan sistem pemilu antara terbuka dan tertutup.Dalam pembahasan revisi UU Pemilu, ketiga isu tersebut mengalami kebuntuan.
Diketahui, ada empat fraksi yang menginginkan angka PT 20 persen, yakni PDIP, Golkar, NasDem, dan PKS. PKB mengusulkan jalan tengah di angka 5 persen. Sisanya masih ingin nol persen atau mengikuti angka ambang batas parlemen.(yn)