Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Sabtu, 20 Mei 2017 - 05:35:43 WIB
Bagikan Berita ini :

Pengamat: Kasus Habib Rizieq Murni Hukum atau Politik?

39HabibRizieq.jpg
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengembalikan berkas perkara tersangka Rizieq Shihab kepada penyidik Polda Jabar, Selasa (16/5/2017). Pengembalian ini memunculkan pertanyaan masyarakat, apakah kasus tersebut murni hukum atau beraroma politik.

Pengamat politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio menilai kasus Ketua Front Pembela Islam (FPI) sangat menarik. Pasalnya, masyarakat pasti akan bertanya-tanya apakah kasus Habib Rizieq lainya yang sedang ditangani pihak kepolisan dikarenakan murni kasus hukum atau ada agenda politik.

"Dengan kejadian di Jawa Barat, masyarakat bertaya-tanya, apakah kasus-kasus yang menerpa Habib Rizieq murni karena kasus hukum, atau hanya persoalan politik belaka," kata Hendri saat dihubungi TeropongSenayan, Jakarta, Jumat (19/5/2017).

Kendati demikian, Hendri mengapresiasi sikap Kejati Jawa Barat yang dinilai sudah bekerja secara profesional dalam kasus dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden ke-1 RI Soekarno.

"Jadi kita tunggu apakah ada yang ingin dilengkapi oleh pihak kepolisan kemudian dilimpahkan lagi ke kejaksaan. Kita tunggu prosesnya," katanya.

Dia juga berharap Habib Rizieq dapat mematuhi proses hukum lain yang sedang ditangani oleh pihak kepolisian.

"Jika benar ada hukum yang dilanggar, seyogyanya Habib Rizieq dapat mematuhi sehingga persoalan hukumnya selesai," tandasnya.

Diketahui, Rizieq disangka dalam kasus dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden ke-1 RI Soekarno setelah dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Setia Untung Arimuladi, mengatakan, berkas perkara dari penyidik belum memenuhi kelengkapan formal dan material. Statusnya masih P19.

Penyidik Polda Jabar diminta untuk melengkapi 10 item syarat formal dan 9 item syarat material. (plt)

tag: #fpi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...