Berita
Oleh M Anwar pada hari Sabtu, 20 Mei 2017 - 08:51:36 WIB
Bagikan Berita ini :

Begini Alasan Jaksa Agung Banding Atas Vonis Ahok

19hm_prasetyo.jpg
HM Prasetyo (Sumber foto : Dok/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan alasan pihaknya mengajukan banding atas vonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) soal penodaan agama menyangkut kebenaran hakiki dan profesionalitas.

"Jadi biarlah hukum berjalan sesuai koridornya sendiri, orang lain tidak perlu mencampuri masalah ini sebagaimana halnya kita harapkan," katanya di Jakarta, Jumat (19/5/2017).

Kejaksaan mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara terhadap Basuki Tjahaja Purnama setelah sebelumnya JPU menuntut satu tahun penjara dengan dua tahun percobaan.

JPU dalam tuntutannya mengenakan Ahok dengan Pasal 156 KUHP soal menimbulkan permusuhan sekelompok orang, atau dapat dikatakan mengurangi dari dakwaannya yang mengenakan Pasal 156A KUHP soal penodaan agama. Namun majelis hakim sebaliknya mengenakan Pasal 156A KUHP terhadap Ahok dengan dua tahun penjara.

Dikatakan, pengajuan banding itu sudah sesuai SOP yang ada.
"Ini kan ada perbedaan kualifikasi pasal yang dibuktikan. Ini harus diuji," klaimnya.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sampai sekarang belum menerima berkas perkara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Termasuk berkas memori banding dari kejaksaan.(yn/ant)

tag: #ahok  #jaksa-agung  #penistaan-agama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...