JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Sekretaris Jenderal DPP Partai Perindo Ahmad Rofiq mengisyaratkan partainya akan mengajukan gugatan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi jika pasal ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold) dan ambang batas parlemen (Parliementary Threshold) masuk RUU Pemilu.
"Kalau tidak bisa memutuskan dengan akal sehat, ya kita akan ketemu di MK, itu yang penting jadi catatan," tegasnya dalam diskusi "RUU Pemilu dan Pertaruhan Demokrasi", di Jakarta, Sabtu (20/5/2017).
Rofiq meminta agar Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu di DPR RI tidak memasukan ambang batas pencalonan presiden (Presidential Treshold) dan ambang batas parlemen. Jika mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penyelenggaraan Pemilu 2019 dilaksanakan serentak, maka ambang batas tersebut tidak perlu ada.
"Jadi saya kira buat Pansus tidak usah mempersulit diri. Persoalannya sudah jelas apa yang harus diputuskan. Proses transaksi atau proses negosiasi tidak perlu diperpanjang," ujar Rofiq.
Dia juga mendesak agar anggota DPR untuk mempercepat pembahasan RUU Pemilu dengan meniadakan ambang batas tersebut. Hal itu, menurut Rofiq, demi kepentingan demokrasi Indonesia dibanding hanya memikirkan proses-proses transaksional pihak-pihak tertentu.
Dia menyarankan pula jika masih belum ada titik temu, sebaiknya diselesaikan secara voting.
"Kalau tidak bisa dinegosiasikan, maka segeralah melakukan voting karena proses itu juga dihalalkan oleh undang-undang. Dan biarlah masyarakat memberikan penilaian," katanya. (plt)