JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan, pengembalian berkas perkara kasus Habieb Riziek Shihab oleh pihak kejaksaan tinggi Jawa Barat ke pihak Polda Jabar sudah sesuai aturan.
"Proses hukum terhadap HRS memang harus dilaksankan sesuai dengan prosedur dan landasan penegakan hukum yang professional. Oleh karena itu jika dua hal tersebut dilihat oleh Kejati Jabar belum terpenuhi ya sudah betul sikap mengembalikan berkas perkara tersebut," ujar Sekjen DPP PPP itu saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (20/05/2017).
Tak hanya itu, Arsul menduga bahwasannya pengembalian berkas tersebut juga kemungkinan belum terpenuhinya syarat yang dibutuhkan Jaksa untuk melakukan penuntutan nantinya.
"Setiap pengembalian berkas oleh Kejaksaan sebagai penuntut kepada penyidik berarti ada kemungkinan kekurangan syarat formil atau materiel di berkas tersebut," terang dia.
Saat ditanya apakah ada unsur paksaan atau tidak dalam kasus tersebut, Arsul mengatakan tidak bisa dinilai saat ini.
"Apakah kasus ini dipaksakan atau tidak tentu tidak bisa kita nilai saat ini, kecuali nanti terjadi peristiwa dimana berkas bolak balik dari kejaksaan kepada kepolisian lebih dari tiga kali," pungkasnya. (icl)