JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat pagi ini, Senin (22/1), melaksanakan rapat kerja dengan dengan pembahasan rancangan undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana bersama KPK, BNN, Kejaksaan, dan Menkumham.
Namun, rapat yang dipimpin oleh Benny K Harman ini hanya dihadiri dua Anggota Komisi III DPR yakni TB Soenmandjaya dari Fraksi PKS dan Aditya Mufti Arifin dari Fraksi PPP.
Alhasil, yang hadir kebanyakan dari pihak non DPR, seperti Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang, perwakilan Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Kita tunda, saya usul besok tidak bisa, Rabu tanggal 24 Mei 2017 pukul 16.00WIB," kata Ketua Panja RKUHP Benny Kabur Harman di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/5/2017). Lebih lanjut dia mengatakan, pembahasan RKUHP saat ini sudah memasuki bagian penghujung.
"Terkait bab tindak pidana khusus, prinsip yang kita sepakati waktu itu kita mencantumkan hal-hal yang sifatnya umum. Kedua mendukung ketentuan-ketentuan dalam tindak pidana khusus itu. Misalnya Tipikor kita masukkan disini pertama yang sifatnya umum kedua mengisi ketentuan-ketentuan tindak pidana baru yang ditemukan dalam UNC kita masukkan dalam bab ini hal-hal itu," kata Benny diruang kerja Komisi III DPR.
Ketiga, lanjut, Benny, untuk memuat hal-hal yang dalam praktek selama ini menimbulkan ambiguitas dan dalam KUHP ini menjadi kepastian.
"Saya minta pimpinan KPK hadir supaya tidak salah paham. Intinya adalah memasukkan hal-hal yang belum dimasukkan dalam Tipikor kita masukkan ke KUHP. Hal-hal yang masih menimbulkan penafsiran ambigu kita bikin norma jelas dalam KUHP," ucapnya. (icl)