JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Komisi III DPR tetap memasukkan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginginkan agar delik Tipikor dipisahkan dari UU KUHP.
"Dari KPK kita bicara extraordinary crime. Dia (delik Tipikor, red) harus keluar dari KUHP-nya. Dan itu pendapat kita yang lama dan itu belum berubah," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang usai rapat dengan Komisi III DPR, Senin (22/5/2017).
Menurutnya, usulan ini bukan soal melemahkan atau tidak. Memberantas korupsi itu dikatakan efisien dan efektif.
"Kalau mau hicara itu terus ada efek jera, coba kembali ke sejarah KPK itu didirikan karena apa. Karena inefisien dan tidak efektif. Kemudian sejarahnya mulai dari 40 sampai 90-an tidak ada kemajuan," terangnya.
"Diperbaiki saja dulu UU Tipikornya," tambahnya.(yn)