JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Istri Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Veronica Tan beserta tim kuasa hukum suaminya, Senin (22/5/2017) mencabut banding yang sempat diajukannya, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Tim Advokasi GNPF MUI, Kapitra Ampera menilai, pencabutan itu menunjukkan bahwa Ahok mengakui kesalahannya.
"Bagus itu berarti Ahok mengakui kesalahannya menista agama Islam," kata Kapitra saat dihubungi,di Jakarta, Senin (22/5/2017).
Kapitra enggan mengomentari lebih lanjut atas aksi cabut banding itu."Cukup itu saja ya," singaktnya.
Sebelumnya diberitakan, Veronica Tan dan Tim Kuasa Hukm Ahok diantaranya I Wayan Sudirta, Fifi Letty Indra, Teguh Samudra, Rolas B Sitinjak, dan Josefina Agatha Syukur mendatangi PN Jakut.
Mereka mencabut banding tanpa memberikan penjelasan atas hal tersebut. Pihaknya baru mau membeberkan alasannya pada Selasa (23/5/2017). (plt)