Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Selasa, 23 Mei 2017 - 12:51:13 WIB
Bagikan Berita ini :

Kapolri Tolak Disebut Kriminalisasi Ulama

76kapolroi.jpg
Kapolri Tito Karnavian (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian membantah tudingan bahwa tindakan Polri telah melakukan kriminalisasi karena memeriksa dan memanggil sejumlah tokoh, di antaranya pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhamad Al Khaththath.

"Isu dugaan kriminalisasi ulama dan tokoh FUI adalah tidak benar," kata Tito dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (23/5/2017).

Tito beralasan, kedua orang itu diduga terlibat dalam beberapa kasus dan proses penyidikan kepada mereka sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tito pun menjelaskan kasus-kasus itu sudah memiliki dugaan dan bukti yang kuat sehingga tidak layak disebut kriminalisasi.

"Saya kira harus disepakati bersama, kriminalisasi bukan suatu perbuatan yang diatur dalam undang-undang, tapi kemudian dipaksakan. Itulah kriminalisasi," kata Tito.

"Sebaliknya kalau seandainya diatur dalam UU dan ada fakta hukum bahwa aturan dilanggar itulah proses penegakkan hukum, bukan kriminalisasi," katanya.

Al Khaththath ditangkap polisi sesaat sebelum Aksi 313 pada Jumat (31/3), engan tuduhan terlibat permufakatan makar untuk menggulingkan pemerintahan Presiden Joko Widodo. Bersama Al-Khaththath, polisi juga menangkap Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha dan Andry.

Sementara sejumlah kasus yang menyeret Rizieq Shihab di antaranya kasus dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden Pertama RI Soekarno, kasus ujaran kebencian terkait lambang palu arit dalam uang baru yang diterbitkan Bank Indonesia, kasus dugaan penistaan agama Kristen yang dilakukan dalam ceramah Rizieq, kasus tuduhan menyebarkan kebencian bernuansa SARA.

Berikutnya, kasus dugaan konten porno dalam pesan WhatsApp, kasus dugaan penghinaan terhadap bahasa Sunda dengan mengganti salam Sampurasun menjadi Campur Racun, kasus dugaan penghinaan terhadap hansip, kasus dugaan penyerobotan tanah dan pemilikan tanah negara tanpa hak di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Polisi telah melayangkan panggilan pemeriksaan kepada Rizieq, namun Rizieq masih berada di luar negeri. (Ant/icl)

tag: #polri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Ini Alasan Pembubaran PT NDK Menutup Kepentingan Pihak Lain

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 20 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Nusantara Dua Kawan atau yang disingkat NDK resmi bubar. Pembubaran perusahaan ini sebelumnya sempat ramai di demo oleh sekelompok orang dengan tuduhan dugaan NDK ...
Berita

Cak Imin Ungkap Nasib Anies di Pilkada 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menegaskan Anies Baswedan tidak berminat maju dalam Pilkada 2024. Cak Imin mengatakan pasangannya di Pilpres 2024 itu masih fokus ...