Berita
Oleh Sahlan pada hari Selasa, 23 Mei 2017 - 13:04:44 WIB
Bagikan Berita ini :

Ahok Batal Bading, Hanura: untuk Menghentikan Kegaduhan

27DadangRusdiana.JPG
Dadang Rusdiana (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mencabut permohonan banding atas vonis hukuman 2 tahun penjara dalam kasus penodaan agama. Politikus Hanura Dadang Rusdiana memiliki penilaian tersendiri atas langkah Ahok itu.

"Ini sekaligus bisa menghentikan semua proses kegaduhan yang ada," kata Dadang saat dihubungi, Selasa (23/5/2017).

Anggota Komisi X DPR ini mengatakan, apa yang dilakukan Ahok dan kuasa hukumnya merupakan hak hukum bagi setiap warga negara.

"Kita apresiasi keputusan Pak Ahok," ucapnya.

Sebelumnya, keluarga terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memutuskan mencabut upaya banding. Adik kandung Fifi Lety Indra dan istri Ahok, Veronica Tan, menghentikan upaya banding dengan mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajahmada, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2017).

Fifi, yang juga merupakan anggota kuasa hukum Ahok, menjelaskan penghentian upaya banding dilakukan setelah berdiskusi dengan keluarga besar.

“Jadi kami sekeluarga, setelah berdiskusi panjang, memutuskan pencabutan banding,” kata Fifi.

Diketahui, tim jaksa mendakwa Ahok dengan 2 dakwaan alternatif, yaitu Pasal 156a huruf a KUHP dan Pasal 156 KUHP. Dalam surat tuntutan, jaksa menyebut Ahok terbukti melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 156 KUHP pada dakwaan subsider.

Sedangkan majelis hakim menyatakan Ahok terbukti melakukan penodaan agama sebagaimana dakwaan primer dengan Pasal 156a huruf a KUHP.(yn)

tag: #ahok  #partai-hanura  #penistaan-agama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Fraksi PKS Sangat Kecewa AS Veto Keanggotaan Penuh Palestina di PBB

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 20 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini sangat kecewa dan menyesalkan sikap Amerika Serikat (AS) yang memveto draf resolusi untuk mengakui secara penuh keanggotaan Palestina di ...
Berita

TKN Akan Gelar Nobar Sidang Putusan Sengketa Pilpres

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal menggelar acara nonton bareng sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Acara itu akan digelar secara sederhana bersama ...