JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mencabut permohonan banding atas vonis hukuman 2 tahun penjara dalam kasus penodaan agama. Politikus Hanura Dadang Rusdiana memiliki penilaian tersendiri atas langkah Ahok itu.
"Ini sekaligus bisa menghentikan semua proses kegaduhan yang ada," kata Dadang saat dihubungi, Selasa (23/5/2017).
Anggota Komisi X DPR ini mengatakan, apa yang dilakukan Ahok dan kuasa hukumnya merupakan hak hukum bagi setiap warga negara.
"Kita apresiasi keputusan Pak Ahok," ucapnya.
Sebelumnya, keluarga terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memutuskan mencabut upaya banding. Adik kandung Fifi Lety Indra dan istri Ahok, Veronica Tan, menghentikan upaya banding dengan mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajahmada, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2017).
Fifi, yang juga merupakan anggota kuasa hukum Ahok, menjelaskan penghentian upaya banding dilakukan setelah berdiskusi dengan keluarga besar.
“Jadi kami sekeluarga, setelah berdiskusi panjang, memutuskan pencabutan banding,” kata Fifi.
Diketahui, tim jaksa mendakwa Ahok dengan 2 dakwaan alternatif, yaitu Pasal 156a huruf a KUHP dan Pasal 156 KUHP. Dalam surat tuntutan, jaksa menyebut Ahok terbukti melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 156 KUHP pada dakwaan subsider.
Sedangkan majelis hakim menyatakan Ahok terbukti melakukan penodaan agama sebagaimana dakwaan primer dengan Pasal 156a huruf a KUHP.(yn)