JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil mengapresiasi pencabutan memori banding terpidana penista agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) oleh pihak keluarga dan tim kuasa hukum. Tindakan itu menandakan kedewasaan Ahok menyikapi persoalan hukum yang menimpanya.
Menurut dia, pencabutan banding yang dilakukan Ahok melalui tim kuasa hukumnya menunjukkan bahwa mantan Bupati Belitung Timur tersebut telah dewasa dan sadar akan hukum.
"Ada hikmahnya mungkin Ahok sudah merenung di penjara dan kemudian menerima untuk dicabut upaya bandingnya di pengadilan tinggi," ucap Nasir di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/5/2017).
Tak hanya itu, Nasir pun merespons positif surat yang ditulis oleh Ahok di penjara. Walaupun, aku Nasir, dirinya tidak mengetahui apakah memang itu curhatan isi Ahok.
"Kita sambut positif agar tidak ada lagi unjuk rasa. Toh presiden juga bilang untuk menghormati semua proses hukum yang ada. Tentu saya berharap semua pihak menghormati hal tersebut, baik di dalam maupun di luar negeri," ujar dia.
Sebelumnya, terpidana Kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mencabut memori banding, yang telah diajukan tim kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin, 22 Mei 2017. (plt)