JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Salahuddin Uno memenuhi panggilan sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, untuk dua kasus berbeda, Selasa (23/5/2017). Dia juga menegaskan, panggilan tersebut tidak bernuansa politis.
Dua kasus tersebut adalah pengadaan alat kesehatan (alkes) di RS Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana dan Pembangunan Wisma Atlet di Palembang.
Usai diperiksa, Sandiaga menyampaikan apresiasinya kepada lembaga pemberantasan korupsi itu. "Intinya saya apresiasi KPK yang bertindak proporsional. Saya pribadi sebagai saksi mendukung KPK untuk penegakan hukum yang tidak tebang pilih karena NKRI anti korupsi itu harga mati," kata dia.
Lebih lanjut, Sandiaga menjelaskan, dirinya tidak memiliki hubungan sama sekali dan tidak terlibat dengan kasus yang melibatkan PT Duta Graha Indah meskipun dirinya pernah menjabat sebagai komisaris di perusahaan itu.
"Secara rinci dalam memberikan keyakinan bahwa kegiatan tersebut (korupsi) memang melanggar hukum dan hal itu tidak pernah mendapatkan persetujuan komisaris," terang Sandiaga.
Pasangan dari Gubernur terpilih DKI Jakarta Anies Baswedan ini juga menegaskan waktu pemanggilan dirinya yang bertepatan usai gelaran Pilkada DKI tidak bermuatan atau bernuansa politis.
"Saya yakin atas kinerja KPK, ini tidak ada hubungannya dengan politik apalagi dipolitisasi dan tidak ada hubungannya juga dengan reklamasi," paparnya. (plt)