JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), I Wayan Sudarta mengaku, pihaknya belum terpikir untuk mengajukan permohonan pengurangan hukuman atau grasi kepada Presiden Joko Widodo.
“Proses masih jauh, jauh sekali. Nanti kalau saya jawab nanti salah, berkaitan dengan politik dan kepala negara,” kata I Wayan kepada wartawan dalam konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017).
I Wayan menegaskan bahwa langkah itu akan diputuskan Ahok sendiri, bukan oleh orang lain.
Selain itu, I Wayan mengklaim, kasus Ahok dipenuhi kontroversi karena berdasarkan KUHAP, Pengadilan Tinggi merupakan pihak yang bisa menetapkan penahanan. Jadi, kata dia, bukan ketua majelis hakim dalam persidangan tersebut.
“Menurut KUHAP Pengadilan Tinggi boleh menetapkan penahanan, bukan ketua. Jadi penuh kontroversi masalah ini,” kata Sudirta.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Ali Mukartono belum bisa bersikap terkait pencabutan banding oleh Ahok. Sebelumnya jaksa juga mengajukan banding karena pasal yang digunakan majelis hakim berbeda dengan tuntutan.(yn)