Berita
Oleh Alfian Risfil Auton pada hari Selasa, 23 Mei 2017 - 19:51:48 WIB
Bagikan Berita ini :

‎Ini Konsekuensi Hukum Ahok Jika Jaksa Tak Cabut Banding

38ahoksidang5.jpg
Terpidana perkara penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ahli Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI) Nasrullah menjelaskan, pencabutan memori banding Ahok harus diikuti dengan pencabutan memori banding dari jaksa penuntut umum (JPU). Sebab, apabila tidak dicabut, perkara Ahok tetap dinyatakan banding dan Pengadilan Tinggi Jakarta bisa menggelar persidangan.

"Jadi misalnya Pak Ahok mencabut banding, sedangkan jaksa banding, nanti tetap kebawa perkara itu ke pengadilan ke tingkat banding. Tetap diperiksa perkaranya," kata Nasrullah saat dihubungi, di Jakarta, Selasa (23/5/2017).

Selain itu, jika Ahok betul telah mencabut banding, langkah penasihat hukum untuk mengajukan penangguhan atau pengalihan status penahanan otomatis gugur.

Mantan Bupati Belitung Timur itu menyatakan menerima keputusan pengadilan. Dia pun akan langsung dieksekusi dari rutan Mako Brimob ke Lapas yang ditunjuk pengadilan.

"Kalau Pak Ahok tidak meneruskan banding berarti dia menerima putusan itu. Ya kan? Jadi, kalau dia menerima dia harus menjalani pidana dua tahun itu," kata Nasrullah.

Nasrullah menambahkan, Ahok akan menjalani proses pemidanaan begitu mengakui menerima vonis majelis hakim yang dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto itu. Selama proses pemidanaan, Ahok bisa saja dihukum tidak selama dua tahun penuh. Sebab, pemerintah punya aturan pemberian remisi bagi mereka yang menjalani proses pemidanaan.

"Nggak harus 2 tahun tapi dia dihukum terlebih dahulu untuk memenuhi pembebasan bersyarat," kata Nasrullah.

Namun, Nasrullah menjelaskan, remisi diberikan apabila narapidana berperilaku baik selama ditahan. Setiap tahanan mendapat setidaknya 2 kali remisi dalam 1 tahun. Remisi pertama adalah pada saat hari raya kemerdekaan sementara kedua diberikan pada saat hari raya keagamaan seperti Natal atau Lebaran.

Selain remisi, Ahok bisa mendapatkan pembebasan bersyarat. Hal itu baru bisa diperoleh apabila Ahok sudah menjalani 2/3 dari total hukuman pidana Ahok. Dengan kata lain, mantan Bupati Belitung Timur itu bisa dipenjara tidak sampai satu setengah tahun dan sudah bisa menghirup udara bebas sekitar 12 bulan.‎ "Setahun lah," kata Nasrullah.

Namun demikian, Nasrullah mengingatkan kalau kewenangan tersebut tidak bisa diberikan apabila status hukum Ahok belum inkracht. Dengan kata lain, mereka harus menunggu kejaksaan mencabut memori banding di pengadilan tinggi. Selama itu, hukuman Ahok akan terus berjalan.

"Selama jaksa penuntut umum belum mencabut memori banding, perkara masih berjalan dan Pak Ahok belum berhak mendapat remisi," kata Nasrullah. (plt)

tag: #ahok  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement