Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Rabu, 24 Mei 2017 - 20:03:48 WIB
Bagikan Berita ini :

Hemas Gugat Pelantikan OSO ke MA, Yusril Bilang Salah Alamat

25gkr-hemas_20151121_204315.jpg
GKR Hemas (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Gugatan anggota DPD kubu G.K.R. Hemas atas pelantikan Ketua DPD Oesman Sapta Odang (OSO) ke Mahkamah Agung (MA) dinilai salah alamat

Penilaian itu disampaikan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, saat menjadi saksi ahli yang diajukan MA di Pengadilan PTUN Jakarta, Selasa (24/5/2017).

Yusril menegaskan, objek gugatan yang dilayangkan kepada MA soal pelantikan OSO sebagai Ketua DPD kurang tepat.

"Saya menganggap ini bukan objek keputusan tatanegaraan. Sekarang Anda bisa saja mengajukan gugatan dan mengatakan Monas itu milik engkong saya, persoalan gugatan itu diterima atau tidak tergantung hakim pengadilan," papar Yusril.

Sebab, kata dia, pengambilan sumpah atau pelantikan pimpinan negara oleh MA tersebut bukan tindakan administrasi dan bukan tindakan yustisial, melainkan hanya sebatas tindakan seremonial ketatanegaraan.

"Pengambilan sumpah itu hanya tindakan seremonial, bukan tindakan eksekutif dan juga bukan tindakan yudistisial. MA hanya memiliki kewenangan dan berkewajiban untuk melakukan pelantikan bukan memutuskan," tegasnya.

Ia menegaskan, pemilihan OSO sebagai Ketua DPD itu berdasarkan hasil keputusan paripurna yang kourum atau dilakukan secara aklamasi.

"Ketua MA itu hanya pengambilan sumpah," tegasnya.(yn)

tag: #dpd  #yusril  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement