JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Gugatan anggota DPD kubu G.K.R. Hemas atas pelantikan Ketua DPD Oesman Sapta Odang (OSO) ke Mahkamah Agung (MA) dinilai salah alamat
Penilaian itu disampaikan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, saat menjadi saksi ahli yang diajukan MA di Pengadilan PTUN Jakarta, Selasa (24/5/2017).
Yusril menegaskan, objek gugatan yang dilayangkan kepada MA soal pelantikan OSO sebagai Ketua DPD kurang tepat.
"Saya menganggap ini bukan objek keputusan tatanegaraan. Sekarang Anda bisa saja mengajukan gugatan dan mengatakan Monas itu milik engkong saya, persoalan gugatan itu diterima atau tidak tergantung hakim pengadilan," papar Yusril.
Sebab, kata dia, pengambilan sumpah atau pelantikan pimpinan negara oleh MA tersebut bukan tindakan administrasi dan bukan tindakan yustisial, melainkan hanya sebatas tindakan seremonial ketatanegaraan.
"Pengambilan sumpah itu hanya tindakan seremonial, bukan tindakan eksekutif dan juga bukan tindakan yudistisial. MA hanya memiliki kewenangan dan berkewajiban untuk melakukan pelantikan bukan memutuskan," tegasnya.
Ia menegaskan, pemilihan OSO sebagai Ketua DPD itu berdasarkan hasil keputusan paripurna yang kourum atau dilakukan secara aklamasi.
"Ketua MA itu hanya pengambilan sumpah," tegasnya.(yn)