Berita
Oleh M Anwar pada hari Kamis, 25 Mei 2017 - 13:37:02 WIB
Bagikan Berita ini :

Kemenag Tegur Penerbit Alquran Tanpa Almaidah 51-57

52muchlis-hanafi.jpg
Muchlis Hanafi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Kementerian Agama memberikan teguran keras KEPADA pihak PT. Suara Agung Jakarta, penerbit Alquran yang tanpa menyertakan Surat Al Maidah ayat 51-57. Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran (LPMQ) sudah meminta penjelasan terhadap perusahaan itu.

Hal ini disampaikan Pjs Kepala LPMQ Balitbang-Diklat Kemenag Muchlis M Hanafi. Menurutnya, pihaknya sudah meminta penjelasan kepada PT Suara Agung Jakarta.

"Penerbit mengakui adanya kesalahan yang tidak disengaja, dan telah mengambil langkah-langkah sesuai prosedur yang ditetapkan LPMQ," katanya, Kamis (25/5/2017) dikutip dari laman kemenag.go.id.

Muchlis mengingatkan, para penerbit Alquran lebih berhati-hati agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

"Jangan sampai kepentingan bisnis berada di atas kesucian teks Alquran, sebab tidak jarang kesalahan terjadi karena keteledoran akibat kurangnya quality control," tegas Muchlis.

Kepada warga masyarakat, Muchlis menyampaikan, terima kasih atas laporan kesalahan cetak. Doktor Tafsir lulusan Al Azhar Kairo ini berharap kepada siapapun, bila menemukan kesalahan pada mushaf Alquran, baik cetak maupun elektronik (digital), agar segera dilaporkan kepada LPMQ.

"Kantor LPMQ di Gedung Bayt Alquran Taman Mini Indonesia Indah (TMII), telepon : 021-87798807, email: lpmajkt@kemenag.go.id," tuturnya.

Sebelumnya, beredar berita ditemukannya Mushaf Alquran tanpa Surat Al Maidah ayat 51 - 57. Kejadian bermula dari laporan KH. Basith, pengurus DKM Masjid Assifa desa Sukamaju Kec. Megamendung Bogor yang menemukan mushaf cetakan PT. Suara Agung pada Selasa, 23 Mei 2017. Informasi itu viral di media sosial sehari setelahnya.

Menyikapi itu, LPMQ Kemenag langsung menghubungi dan menyurati PT Suara Agung, penerbit mushaf yang diduga terdapat kesalahan.

Dalam suratnya Kepala LPMQ meminta penerbit tersebut untuk memeriksa sisa stok Alquran yang terdapat kesalahan tersebut untuk dimusnahkan. Kemenag juga perintahkan agar mushaf yang sudah beredar dan terdapat kesalahan agar ditarik dari peredaran dan dimusnahkan.(yn)

tag: #kementerian-agama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Mahasiswa Diajak Melek Finansial

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 26 Mei 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar edukasi keuangan bagi Mahasiswa di Universitas Muhadi Setiabudi, Brebes, ...
Berita

Puan Minta Usulan Penambahan Usia Pensiun ASN Dikaji Lebih Lanjut, Soroti Produktivitas

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi usulan penambahan usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga menjadi 70 tahun yang didorong masuk ke dalam revisi UU (RUU) ...