JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua KPK Laode M Syarif meyakini, untuk sementara Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara tidak terlibat dalam kasus dugaan suap status laporan keuangan wajar tanpa pengecualian (WTP) Kemendes.
"Apakah ketua BPK terlibat? Untuk sementara ini kita tidak melihat keterlibatan ketua BPK.Apakah dalam proses selanjutnya kelihatan nanti akan di-update, tapi sementara ketua BPK tidak terlibat," ucap Syarif.
Seperti diketahui, laporan keuangan Kemendes PDTT pada 2015 mendapat opini WDP sedangkan pada 2014 mendapat "Disclaimer".
KPK menetapkan empat orang tersangka yaitu sebagai pemberi suap adalah Irjen Kemendes PDTT Sugito dan pejabat eselon 3 Kemendes Jarot Budi Prabowo yang disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 kuhp jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak penerima suap adalah auditor utama keuangan negara III BPK Rochmadi Saptogiri yang merupakan pejabat eselon 1 dan auditor BPK Ali Sadli.
Keduanya disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau 5 ayat 2 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (plt/ant)