Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Minggu, 28 Mei 2017 - 05:40:18 WIB
Bagikan Berita ini :

Irjen PDTT Terlibat Suap, Ini Kata Mendes

4kemendes.jpg
Eko Putro Sandjojo (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo mengaku sempat tak percaya jika Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Sugito terlibat kasus suap terhadap auditor BPK untuk mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Mendes mengungkapkan, Sugito adalah ketua tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di Kemendes PDTT dan giat untuk melakukan reformasi birokrasi.

"Saya juga tidak percaya seorang seperti beliau yang vokal memberantas korupsi di kementerian ini, banyak memberikan peringatan kepada pegawai-pegawai, banyak menegus pegawai, sampai terlibat dengan hal ini," ujarnya di Jakarta, Sabtu (28/5/2017).

Ia awalnya bahwa tidak percaya Sugito menyuap auditor BPK untuk mendapatkan status WTP. "Pak Irjen termasuk yang getol mengajarkan dan membimbing semua pejabat-pejabat di kementerian saya, bahkan kerjanya sampai malam-malam," ucap Eko.

Eko juga mengatakan bahwa Sugito rajin menyampaikan perkembangan mengenai laporan keuangan atau perbaikan kondisi di Kemendes PDTT.

"Irjen selalu 'update' saya, saya selalu ingin yang terbaik dan Pak Irjen yang mendukung saya. Pak Irjen yang membantu saya dan beliau selalu sampaikan hasil audit kita masih kurang ini atau ini, untuk segera dilengkapi. Saya senang dan mendapat kabar bahwa terjadi peningkatan luar biasa tapi kaget ada kejadian ini," jelasnya.

Seperti diketahui, laporan keuangan Kemendes PDTT pada 2015 mendapat opini WDP sedangkan pada 2014 mendapat "Disclaimer".

KPK menetapkan empat orang tersangka yaitu sebagai pemberi suap adalah Irjen Kemendes PDTT Sugito dan pejabat eselon 3 Kemendes Jarot Budi Prabowo yang disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 kuhp jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak penerima suap adalah auditor utama keuangan negara III BPK Rochmadi Saptogiri yang merupakan pejabat eselon 1 dan auditor BPK Ali Sadli.

Keduanya disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau 5 ayat 2 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant/icl)

tag: #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Angkat Isu Perempuan dan Palestina di Sidang PUIC ke-19, DPR Disebut Bisa Berbagi Pengalaman ke Negara OKI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Mei 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Penunjukan Indonesia sebagai tuan rumah Konferensi ke-19 Parliamentary Union of the OIC Member States (PUIC) atau Persatuan Parlemen negara-negara yang tergabung dalam ...
Berita

Yayasan Bangga dan Ikatan Alumni ITB Gelar Lomba Penulisan Esai Bertema 'Indonesia Emas di Mata Saya', Ini Daftar Pemenangnya

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Yayasan Bangga (Bangkit Anak Bangsa) menggelar lomba esai nasional bertema “Indonesia Emas di Mata Saya” bukan sekadar ajang kompetisi, melainkan ruang ...