JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Polda Metro Jaya menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dugaan percakapan (chat) berkonten pornografi dengan Firza Husein. Polisi mengaku menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Rizieq sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, polisi resmi menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan pornografi.
"Saksi HRS dari saksi menjadi tersangka," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/5/2017).
Polisi menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status Rizieq. Bukti tersebut ditemukan dari chat dan handphone. Penyidik menetapkan Rizieq sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara.
Rizieq disangkakan melanggar Pasal 4, pasal 6, dan pasal 8 juncto Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua Yayasan Cendana Firza Husein sebagai tersangka kasus dugaan pornografi, Selasa (16/5/2017). Polisi menetapkan Firza sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara hingga pukul 22.00 WIB.
"Tadi gelar perkara dinyatakan bahwa peningkatan status saksi FHM menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, di Jakarta, Selasa (16/5/2017). (plt)