Berita
Oleh Alfian Risfil Auton pada hari Senin, 29 Mei 2017 - 17:10:06 WIB
Bagikan Berita ini :
Kasus Ahok

Prof Mudzakir: Banding Jaksa Bisa Menjadi Bumerang

83mudzakir2.jpg
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Mudzakir (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Mudzakir mengatakan, upaya banding yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara penodaan agama bisa menjadi bumerang. Apalagi, pihak terdakwa yakni Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah mencabut upaya banding.

Mudzakir mengingatkan, banding JPU bisa menjadi bumerang bagi semua pihak, baik Ahok, Kejaksaan maupun pengadilan.

"Ini akan jadi bumerang kalau misalnya hakim PT menyatakan hukumannya lima tahun. Nanti terdakwa teriak 'kita sudah terima kok ditambah lagi?'. Atau, Jaksa juga akan menjadi sorotan publik kalau Ahok dihukum bebas atau sesuai dengan tuntutan jaksa. Lho gimana terdakwa sudah menerima itu nggak mungkin batal. Pihak majelis akan menerima terdakwa sudah menerima. Tapi kalau sampai bebas ini preseden sangat buruk sekali," papar Mudzakir dihubungi dari Jakarta, Senin (29/5/2017).

Mudzakir juga menilai aneh sikap jaksa yang tetap ngotot mengajukan banding. Menurutnya, peristiwa tersebut baru pertama kali terjadi di Indonesia.

"Jaksa aneh dalam kasus ini. Mungkin kalau perbandingannya belum ada. Yang lain sudah menerima. Ibaratnya Pak Ahok ngomong, 'saya mengaku salah dan dihukum segitu sudah pantas menurut saya sudah pantas'. Nah, sementara jaksa bilang, 'gak kamu kurang ringan lagi. Karena hukuman kamu terlalu berat'. Terus majelis hakim bilang itu sudah pas segitu," ujar Mudzakir.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) telah menunjuk lima hakim persidangan banding perkara penodaan agama, dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ini berarti persidangan tersebut siap untuk digelar.

Humas Pengadilan Tinggi Jakarta Johanes Suhadi mengatakan, persidangan akan tetap digelar kendati Ahok telah mencabut pengajuan banding. Sebab, jaksa belum mencabut memori banding.

"Ya, tetap, karena Jaksa sampai sekarang belum cabut bandingnya," ujar Suhadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (27/5/2017).

PT DKI Jakarta menunjuk lima hakim perkara banding Ahok. Kelimanya adalah Imam Sungudi selaku ketua majelis hakim, Elang Prakoso Wibowo, Daniel D. Pairunan, I Nyoman Sutama, dan Achmad Yusak. (plt)

tag: #ahok  #penistaan-agama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement