JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Polisi mengaku mengebut kasus dugaan percakapan (chat) berkonten pornografi Habieb Rizieq Shihab dengan Firza Husein guna menindaklanjuti tuntutan masyarakat.
Selain menetapkan status tersangka kepada Rizieq, Polisi juga masih mencari penyebar percakapan tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, saat ini pihaknya terlebih dahulu fokus terhadap pornografi dalam kasus tersebut.
Apalagi, kata Argo, banyak tuntutan masyarakat soal kasus itu. Karena itu pula, pada Senin (29/5/2017), status Rizieq pun dinaikan menjadi tersangka.
"Yang terpenting kita tonjolkan pasal pornografi terlebih dahulu, sesuai tuntutan masyarakat. Karena ada tindak pidana, maka kita naikkan dan sudah jadi tersangka," ucapnya di Markas Polda Metro Jaya, Senin (29/5/2017).
Argo menjelaskan, semua hal yang berhubungan dengan kasus itu akan diselesaikan, termasuk penyebar percakapan itu.
"Kita tunggu saja," katanya.
Seperti diketahui, Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan percakapan (chat) berkonten pornografi. Polisi menerapkan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (plt)