JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--DPRD DKI Jakarta berencana menggelar rapat paripurna pengunduran diri Basuku Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatan gubernur.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik mengatakan, keputusan Ahok yang melayangkan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi sudah cukup untuk dibawa ke paripurna DPRD DKI.
"Pengunduran diri Ahok tinggal diparipurnakan. Sebelum itu, besok (hari ni,Selasa 30/5/2017) kita rapat Bamus dulu. Insya Allah, paripurna Rabu (31/5/2017)," kata Taufik di sela buka bersama, di kantor DPD Gerindra DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2017).
Menurut Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta ini, proses pengunduran diri Ahok diatur berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10/2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. DPRD harus mengajukan surat pemberhentian kepada Presiden RI melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maksimal sepuluh hari setelah surat pengunduran diri diterima.
"Surat pengunduran dirinya kan tembusannya sudah kita terima kemarin, Rabu (24/5/2017). Kami Bamuskan dulu sambil menetapkan jadwal paripurna. Baru nanti diparipurnakan," katanya.
Sebelumnya, Sekretaris DPD Gerindra DKI Husni Thamrin mengaku tak akan mempersoalkan posisi Wagub DKI yang merupakan jatah partainya, sebagai partai pengusung awal Jokowi-Ahok di Pilgub DKI 2012. (plt)