Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 31 Mei 2017 - 12:52:51 WIB
Bagikan Berita ini :

Catat, Menkominfo Minta Penyebar Hoax Dipidana

6rudi.jpg
Rudiantara (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara meminta pihak kepolisian mempidanakan pelaku penyebar berita bohong atau hoax yang telah meresahkan masyarakat.

Menurut Rudiantara apa yang dilakukan kepolisian merupakan penanggulangan dalam konteks hilir, yakni memproses hukum para pelaku dengan memggunakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Dalam konteks di hilir pun tidak hanya Kominfo yang blokir tapi orangnya juga harus di-follow up. Kalau dia jelas-jelas melanggar pasal-pasal tertentu seperti Pasal 27, 28, 29 UU ITE itu harus segera dieksekusi. Juga harus tindak secara hukumnya," ungkap Rudiantara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/5/2017).

Rudiantara mengungkapkan untuk itulah pihaknya selalu bekerjasama dengan kepolisian untuk menanggulangi maraknya berita atau informasi bohong yang meresahkan masyarakat. Sehingga tak hanya memblokir konten-konten hoax tetapi juga memproses hukum para pelakunya.

"Karena tidak hanya di dunia maya, di dunia nyata juga harus ditindak. Di hilir kan dua, di dunia maya dan dunia nyata harus ditindak," ucapnya.

Selain menanggulangi dari hilirnya, penanggulangan berita atau informasi bohong juga harus dilakukan dari hulunya, yakni bagaimana bisa menghadirkan konten-konten positif.

"Kalau di hilir mengobati orang sakit, di hulu bagaimana membuat orang sehat. Jadi kalau di sini konten negatif, misalnya situs mau pornografi, perjudian ya kita harus membuat konten-konten positif jadi dua-duanya harus jalan," pungkasnya. (icl)

tag: #kemenkominfo  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement