JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mendukung langkah revisi UU Terorisme. Soal dilibatkannya TNI atau tidak, ia akan patuh pada hukum.
"Saya tidak mau berandai-andai, hukumnya belum jelas kok. Tetapi saya katakan alangkah bodohnya bangsa ini kalau masih menggunakan undang-undang yang ada sekarang," kata Gatot di Gedung Pancasila, Jakarta, Kamis (1/6/2017).
Gatot menjelaskan, pembuatan UU terorisme yang ada saat ini, salah satunya dalam rangka mempermudah, mempercepat penyelidikan dan penyidikan saat mengacu kasus bom Bali. Sehingga judul UU-nya penindakan terorisme. Namun, menurut Gatot, kini zaman semakin berkembang. Sehingga dibutuhkan Undang-Undang yang sesuai.
"Kan gitu. Nah sekarang berkembang pesat, jadi kalau kita masih menggunakan undang-undang seperti itu kita tinggal tunggu saja teroris akan berpesta di sini karena tempat paling aman di sini, gitu," ujarnya.
Menurut Gatot, dengan menggunakan hukum material atau aturan yang ada pada UU saat ini, setelah ada kejadian teror, baru bisa diadakan penyelidikan.
Dia meminta hukum formal, delik formal harus dilakukan. Hal itulah yang menurutnya juga krusial dalam revisi nanti. Ia menyebutkan teroris adalah kejahatan negara.(yn)