JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Anggota Komisi IV DPR Andi Akmal Pasluddin meminta pemerintah tidak mendiamkan dan lepas tangan terhadap besarnya importasi singkong tak berizin.
Pemerintah juga jangan menjadikan perdagangan bebas sebagai alasan melakukan pembiaran. Bahkan tidak melakukan apa-apa ketika regulasi perizinan dilangkahi hingga fungsi Kementerian Perdagangan terkesan mandul.
"Kalau importasi singkong tidak berizin ini namanya penyelundupan," kata Akmal saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (3/6/2017).
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menanggapi data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat total impor singkong per Januari hingga April 2017 mencapai 1.234 ton. Enggartiasto menyatakan importasi singkong dalam jumlah besar tidak dapat dikenakan sanksi karena dilakukan melalui mekanisme perdagangan bebas.
"Apa gunanya pemerintah kalau begitu?," tanya Akmal.
Politisi Fraksi PKS daerah pemilihan Sulawesi Selatan II ini meminta pemerintah, terutama Kementerian Pertanian agar berkoordinasi tentang produksi. Sebab, hal itulah yang menjadi polemik Kementerian Perdagangan, terutama tentang kebutuhan industri yang belum dipenuhi oleh petani dalam negeri.
"Saya meminta pemerintah, agar memberikan sanksi tegas kepada pelaku impor tidak berizin. Jangan lepas tangan. Yang sudah terjadi pelakunya ditindak, yang belum terjadi agar dicegah," tegasnya. (plt)