JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua DPRD DKI Abraham 'Lulung' Lunggana menyoroti Pembangunan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) yang digencarkan Pemda DKI pada masa Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Pasalnya, tidak sedikit RPTRA yang tidak dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagaimana mestinya.Haji Lulung, panggilan akrabnya menilai, pembangunan RPTRA yang tidak dilengkapi IMB dapat menjadi masalah di kemudian hari.
"RPTRA ini harus dievaluasi. RPTRA emang terobosan. Tapi, kedepan ini membebani anggaran belanja daerah. Kebanyakan RPTRA tidak pakai IMB. Segera seluruh walikota evaluasi dan membenahi," kata Haji Lulung saat dihubungi, Jakarta, Minggu (4/6/2017).
Lebih lanjut, poitisi asal Tanah Abang ini juga menyoroti pembangunan RPTRA yang berasal dari pembiayaan Corporate Social Responsibility (CSR).
Diketahui, Pemda gencar membangun RPTRA melalui pembiayaan APBD dan CSR. Padahal, kata Haji Lulung, pembiayaan CSR harus masuk sistem keuangan daerah.
"RPTRA bom waktu gak ntar? Berita acara tambahan kontribusi 15 persen tidak lewat Perda, bom waktu juga. Jangan sampai bapak-bapak di eksekutif, waktunya pensiun tahunya dipanggil KPK," tegas Lulung.
Untuk diketahui, hingga kini Pemda DKI Jakarta memiliki 187 RPTRA yang dibangun melalui APBD dan CSR. 187 RPTRA tersebut tersebar di enam wilayah di DKI Jakarta.(yn)