Berita
Oleh Sahlan pada hari Senin, 05 Jun 2017 - 10:47:35 WIB
Bagikan Berita ini :

Ini Alasan Jaksa Agung Tetap Ngotot Banding Kasus Ahok

47hm-prasetyo.jpg
HM Prasetyo (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Meski Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mencabut bandingnya, namun jaksa tetap akan melanjutkan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI. Demikian ditegaskan Jaksa Agung HM Prasetyo.

"Sampai saat ini masih belum ada sikap (untuk mencabut banding, red). Masih lihat seperti apa perkembangannya (proses pengadilan tinggi). Nanti akan kita bahas," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/6/2017).

Prasetyo menjelaskan alasan tetap mengajukan banding kasus Ahok. Menurutnya, ada perbedaan persepsi antara vonis hakim dan dakwaan atas keputusan Ahok tersebut. Hal ini, kata dia, yang melatarbelakangi pengajuan banding Jaksa Agung.

"Saya juga berulang kali katakan adanya perbedaan persepsi dan kualifikasi pasal yang dinyatakan oleh kejaksaan dan pengadilan," tegasnya.

Di samping dua alasan pokok tadi, Prasetyo berdalih proses banding ini untuk mengkaji mana yang lebih tepat penerapan pasalnya.

"Tentu tujuannya luas. Kita tidak mau dan menghindari ke depan, betapa mudahnya orang menuduh orang lain melakukan penistaan agama. Tentunya harus kita hindari. Bahkan mencegah jangan sampai nanti tokoh idolanya pun tidak boleh disentuh. Meskipun ada masalah yang harus diselesaikan dengan proses hukum," tandasnya.

Ahok divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara karena terbukti melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan terhadap agama.

Vonis Ahok ini lebih berat dari dakwaan jaksa ketika persidangan. Jaksa mendakwa Ahok melanggar Pasal 156 KUHP tentang penistaan terhadap golongan.

Dalam dakwaan itu, jaksa menuntut Ahok dengan hukuman penjara 1 tahun dengan percobaan 2 tahun. Atas perbedaan vonis hakim dan dakwaan ini yang membuat jaksa akhirnya mengajukan banding perkara yang menjerat Ahok.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menerima berkas banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (24/5/2017).

tag: #ahok  #jaksa-agung  #penistaan-agama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Harga Minyak Dunia Melambung, Rupiah Anjlok, Ahmad Najib: Pemerintah Harus Siapkan Opsi Mitigasi

Oleh Fath
pada hari Kamis, 25 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-- Anggota Komisi XI DPR Ahmad Najib Qodratullah mengingatkan pemerintah agar terus mewaspadai gejolak harga minyak dunia dan anjloknya nilai tukar rupiah. Pasalnya, ...
Berita

Surya Paloh Sambangi Prabowo Subianto di Kertanegara

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus presiden terpilih Prabowo Subianto menerima kunjungan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. Keduanya melakukan pertemuan di kediaman ...