JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Kejaksaan Agung membantah memberi rekomendasi soal pembebasan bersyarat mantan Jaksa Urip Tri Gunawan dari Lapas Sukamiskin. Pasalnya, dari awal kejaksaan tak ikut dalam proses hukum mantan jaksa tersebut.
"Perlu kami jelaskan pembebasan bersyarat merupakan wewenang dari Kemenkumham melalui Dirjen Pemasyarakatan," kata Jaksa Agung HM Prasetyo dalam rapat kerja dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/6/2017).
Prasetyo menyampaikan, pemberian pembebasan bersyarat kasus Urip ini sejatinya harus mendapatkan rekomendasi dari tiga instansi. Yaitu kepolisian, kejaksaan dan KPK. Itu tertuang dalam pasal 43B Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Namun kejaksaan tidak pernah menerima permintaan rekomendasi dari Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham terkait pembebasan bersyarat Urip Tri Gunawan," terangnya.
Untuk itu, Prasetyo menyarankan agar meminta penjelasan lebih rinci soal pembebasan ini dari pihak Kemenkumham.
Dikethaui, Urip Tri Gunawan mendapatkan pembebasan bersyarat pada Jumat 12 Mei 2017. Pembebasan ini dinilai kontroversial.
Karena Urip baru menjalani masa hukumannya sekitar sembilan tahun dari 20 tahun penjara sebagaimana vonis Pengadilan Tipikor Jakarta.
Urip tersandung kasus suap dan pemerasan senilai 660 ribu dolar Amerika Serikat, dari Artalyta Suryani dan Rp1 miliar dari mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Glen Yusuf dalam perkara BLBI.(yn)