JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menerima fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial.
Menurutnya, medsos harus kembali pada khittahnya (garis awal), yakni untuk membangun ukhuwah atau persaudaraan.
"Sejatinya khittahnya medsos untuk tingkatkan ukhuwah, sehingga hubungan antar manusianya bisa dijalankan," kata Rudiantara di kantornya, Jakarta, Senin (5/6/2017).
Kendati demikian, saat ini ia melihat penggunaan medsos cenderung mengarah pada hal-hal yang bersifat negatif.
Ia menerangkan, sesuai UU ITE, pemerintah memiliki dua tugas, yakni sosialisasi, edukasi dan literasi medsos, serta pembatasan akses terhadap dunia maya. Melalui fatwa ini, Rudiantara akan menjalakan amanah tersebut.
"Alhamdulillah sesuai rekomendasi MUI, kami akan menjalankan dua (tugas) ini. Penyerahan fatwa ini bukan akhir dari Kominfo dengan MUI. Ini awal. Saya akan mengetuk pintu (MUI) untuk meminta bantuan dan mensosialisasikan ini," ujarnya.
Rudiantara bercerita, minggu lalu ia rapat dengan DPR. Di sana ia memaparkan bahwa saat ini banyak hal negatif yang berseliweran di medsos.
Situasi itu dianggap dapat merusak hubungan antar sesama anak bangsa. Akhirnya, DPR memberikan kewenangan kepada Kemenkominfo untuk menutup akun-akun yang dirasa berbahaya.
"Jika diperlukan, tak hanya menutup akunnya, tetapi menutup penyelenggaranya. Itu tetapi kalau memang diperlukan," terang Rudiantara.
Ia menjelaskan, menutup akun atau penyelenggara aplikasi di media sosial bukanlah tujuan pemerintah.
Hal itu dilakukan bilamana tingkat kerentanan atau bahayanya tak bisa lagi dibendung. Selanjutnya, ia berjanji akan menindaklanjuti fatwa penggunaan medsos dari MUI ini.
"Saya akan kembali ke MUI untuk bersama-sama menindaklanjuti fatwa ini," tutup Rudiantara. (icl)