Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Selasa, 06 Jun 2017 - 16:54:39 WIB
Bagikan Berita ini :

Wah, Semua Anggota Komisi VIII Disebut Terlibat Korupsi Pengadaan Alquran

67fahd-el-fouz.jpg
Fahd El Fouz (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pengakuan mengejutkan datang dari Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fadh A Rafiq. Ia menyebut, semua anggota Komisi VIII DPR terlibat dalam kasus korupsi pengadaan Al Quran.

Tersangka korupsi proyek di Kementerian Agama itu mengaku sudah terus terang membuka informasi ini kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Semua sudah saya sebutin angka-angkanya," kata Fahd di Gedung KPK, Selasa (6/6/2017).

Fahd ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan Al-Quran pada 27 April 2017. Fahd diduga bersama-sama dengan Anggota Komisi VIII DPR periode 2009-2014, Zulkarnaen Djabar, dan anaknya, Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra, menerima hadiah atau janji dari pihak-pihak tertentu.

Menurut Fahd, semua orang yang terlibat dalam korupsi ini sebenarnya telah dibuka oleh Zulkarnaen Djabar. Dalam persidangan sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menjatuhkan vonis penjara 15 tahun terhadap Zulkarnaen Djabar dan penjara 8 tahun kurungan untuk Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra.

"Pak Zul sudah mulai jujur kan? Dia membuka siapa-siapa aja yang terima. Nah, sekarang tinggal keberanian KPK menyelesaikan orang-orang itu, berani atau enggak," ujar Fahd.

Meski begitu, Fahd enggan menyebut pasti siapa saja anggota Komisi VIII yang terlibat dalam korupsi.

"Saya kalau soal materi penyidikan, saya tidak berani membuka karena itu rahasia. Saya hanya berani membuka ke penyidik dan Humas KPK untuk menyampaikan itu," kata dia.

Pada perkara ini, korupsi yang diduga dilakukan Fahd menyebabkan negara rugi Rp 27 miliar. Ada tiga proyek di Kementerian Agama yang diduga dikorupsi. Rincian fee dari tiga proyek di Kementerian Agama yang diterima ialah proyek laboratorium komputer madrasah tsanawiyah sebesar Rp 4,74 miliar dan fee pengadaan Al Quran 2011 dan 2012 sebesar Rp 9,65 miliar. Jumlah total fee Rp 14,838 miliar. Fahd diduga menerima Rp 3,411 miliar.

Fahd mengklaim menjadi orang yang membongkar kasus ini. Ia mengaku sudah kooperatif dan mengembalikan apa yang diterimanya. "Al Quran ini yang membongkar adalah saya, Kementerian Agama, terang-benderang," kata dia.

Anak mendiang pedangdut A. Rafiq itu meminta agar dia tidak dikait-kaitkan dengan kedekatannya dengan pimpinan Golkar dalam masalah ini.

"Hubungan saya dengan Ketua Umum (Golkar, Setya Novanto) adalah hubungan hierarki organisasi. Tidak ada huhungan bisnis apa pun, demi Allah, tujuh turunan saya tidak selamat ke bawah dan tujuh ke atas saya tidak selamat kalau saya ada hubungan bisnis," kata Fahd.(yn)

tag: #komisi-viii  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Fadel Muhammad: Fungsi Pengawasan DPD Fokus pada Masalah-Masalah di Daerah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 29 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua MPR Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad mengatakan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus lebih diperkuat dalam pengawasan terhadap pemerintah daerah. ...
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...