Bisnis
Oleh Bani Saksono pada hari Kamis, 08 Jun 2017 - 14:19:29 WIB
Bagikan Berita ini :

Tekan Kredit Macet, LPDB Gandeng Kejati

55LPDB-KEJATI-KALTIM.jpg
Penyerahan cindera mata sebagai tanda dilakukannya kerjasama antara LPDB dengan Kejati Kaltim, di Samarinda [7/6/2017]. (Sumber foto : LPDB)

SAMARINDA (TEROPONGSENAYAN) - Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) tingkat provinsi untuk mendukung fungsi pengawasan terhadap kredit mitra KUMKM yang macet. Kejati diminta membantu menyelesaikan pinjaman dari KUMKM yang macet akibat wanprestasi. Dengan cara itu, diyakini tingkat kredit macet atau non performing loan (NPL) para mitra LPDB dapat ditekan serendah mungkin.

"Dengan kerja sama ini, jaksa akan menagih supaya uangnya bisa kembali. Banyak yang sudah berhasil sehingga ini akan terus menerus kita lalukan supaya kredit macet ini dapat ditekan," kata Direktur Utama LPDB-KUMKM Kemas Danial dalam acara penandatanganan nota kesepahaman bersama (MoU) antara LPDB dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) tentang penanganan permasalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara di Samarinda, Kaltim, Rabu (7/6/2017). Turut hadir dalam MoU tersebut diantaranya Wakil Kajati Kaltim Yusuf, serta Kadiv Hukum & Humas LPDB Sri Amelia Harimukti.

Kemas mengatakan kerja sama dengan Kejati ini sangat penting dalam mengawasi penggunaan dana bergulir. Sebab LPDB sebagai Badan Layanan Umum dari Kementerian Koperasi dan UKM, sesuai UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara tidak diperkenankan membuka cabang di daerah. Sehingga, LPDB merasa perlu menggandeng Kejati sebagai mitra.

"LPDB tidak boleh punya cabang. Sehingga perlu pengawasan keuangan negara melalui Jamdatun, kami melakukan MoU ini sehingga fungsi pengawasan kami optimal," ujar Kemas.

Menurut Kemas, ada risiko hukum yang ditimbulkan apabila pelaku usaha tidak mengembalikan dana bergulir yang dipinjamkan. Kesalahan yang dibuat secara sengaja atas nama perorangan bisa dikenakan sanksi pidana. Sedangkan wanprestasi yang ditimbulkan akibat kegagalan usaha, LPDB masih bisa memberikan toleransi.

"Tapi yang penting dalam hal ini bagaimana kita membina UKM kita ke depan supaya mereka berbisnis dengan benar, sehingga tidak ada unsur-unsur penyalahgunaan dari dana LPDB ini, itu yang perlu kita bina," tandasnya.

Dalam MoU tersebut kedua belah pihak menyapakati kerja sama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Ruang lingkupnya antara lain kegiatan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya. Adanya perjanjian tersebut, LPDB dapat melimpahkan masalah hukum yang dihadapi kepada pihak kejaksaan, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

"Selain bantuan hukum, ada tindakan hukum lain misalnya koperasi itu di bawah pemerintahan daerah bersengketa dengan kita, jaksa tidak boleh berpihak tapi bertindak sebagai mediasi, dan fasilitasi," jelas Wakil Kajati Kaltim Yusuf.

Bagi LPDB, kerjasama Kejati Kaltim merupakan MoU yang kedelapan. Sebelumnya LPDB sudah menjalin kerjasama dengan Kejati Sulselbar, Kejati Jatim, Kejati Jateng, Kejati Bengkulu, Kejati Bali, Kejati DIY, dan Kejati Babel.

Yusuf menerangkan tujuan diadakan MoU ini untuk efektivitas, efisien yang terukur dan penguatan sinergitas lembaga negara dalam membantu meningkatkan ekonomi masyarakat. Bantuan perkuatan modal dari LPDB diyakni mampu menggerakan ekonomi daerah asalkan penggunaannya dilakukan secara benar.

"Di tangan kita akan menggerakan ekonomi masyarakat sehingga kesejahteraan semakin dekat. Sehingga masyarakat kita bisa bersaing di pasar global terutama ASEAN Economic Community," tukas dia.

Secara nasional, LPDB telah menyalurkan pinjaman kepada 4.270 mitranya sebesar Rp 8,19 triliun pada periode 2008-2017. Adapun tahun ini, total dana bergulir yang akan disalurkan sebesar Rp 1,5 triliun. Dari jumlah tersebut Rp 600 miliar dialokasikan untuk pinjaman syariah, sedangkan Rp 900 miliar untuk sektor riil. [b]

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement