Berita
Oleh Alfian Risfil pada hari Kamis, 08 Jun 2017 - 16:31:02 WIB
Bagikan Berita ini :

Kejaksaan Cabut Berkas Banding Kasus Ahok di PN Jakut

36hasoloan-sianturi.jpg
Hasoloan Sianturi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Hasoloan Sianturi mengungkapkan, pihak Kejaksaan telah mencabut berkas banding kasus penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di PN Jakut.

"Itu tanggal 6 Juni 2017 hari Selasa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sudah mencabut banding," ujar Hasoloan saat dihubungi, Kamis (8/6/2017).

Proses selanjutnya, pihak PN Jakut akan memberitahukan kepada Pengadilan Tinggi DKI maupun terdakwa.

"Setelah itu nanti kami beritahukan kepada pihak Pengadilan Tinggi Jakarta. Karena proses banding itu kan telah berjalan ya sebenarnya. Makanya kita tunggu bagaimana dari mereka (PT DKI) itu," tuturnya.

"Saat ini proses pemberitahuan kepada pihak terdakwa dalam hal ini kuasa hukumnya bahwa banding sudah dicabut," tutup Hasoloan.‎(yn)

tag: #ahok  #penistaan-agama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kondisi Anaknya Sungguh Tragis di Tangan Mantan Suaminya, Lisa Tak Kuasa Membendung Airmata

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 23 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ini adalah suatu kisah pilu yang dituturkan oleh seorang ibu kandung bernama Lisa yang memiliki seorang putri berinsial GI, dan GI adalah putri keduanya yang telah ...
Berita

Legislator Golkar Tegaskan Bangsa Indonesia Terus Dukung Kemerdekaan Palestina

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-- Anggota DPR RI Mukhtarudin mengatakan bahwa Indonesia tetap mendukung kemerdekaan Palestina, sesuai dengan politik luar negeri yang dianut Indonesia. "Posisi ...