JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Hasoloan Sianturi mengungkapkan, pihak Kejaksaan telah mencabut berkas banding kasus penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di PN Jakut.
"Itu tanggal 6 Juni 2017 hari Selasa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sudah mencabut banding," ujar Hasoloan saat dihubungi, Kamis (8/6/2017).
Proses selanjutnya, pihak PN Jakut akan memberitahukan kepada Pengadilan Tinggi DKI maupun terdakwa.
"Setelah itu nanti kami beritahukan kepada pihak Pengadilan Tinggi Jakarta. Karena proses banding itu kan telah berjalan ya sebenarnya. Makanya kita tunggu bagaimana dari mereka (PT DKI) itu," tuturnya.
"Saat ini proses pemberitahuan kepada pihak terdakwa dalam hal ini kuasa hukumnya bahwa banding sudah dicabut," tutup Hasoloan.(yn)