JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), I Wayan Sudhirta mengatakan, jaksa pasti memiliki pertimbangan tertentu ketika mencabut banding terhadap vonis perkara penodaan agama. Di sisi lain, dengan pencabutan tersebut, maka keputusan hukum atas Ahok sudah berkekuatan hukum tetap atau incraht.
Menurut Sudhirta, dalam dunia peradilan adalah hal wajar apabila pihak yang tidak puas atas hasil vonis mencabut gugatannya.
"Itu sesuatu yang normal ya, mungkin punya pertimbangan cabut banding," ujar Sudhirta saat dihubungi, di Jakarta, Kamis (8/6/2017).
Setalah nota banding dicabut oleh jaksa, menurut Sudhirta, saat ini Ahok sudah memiliki ketetapan hukum yang pasti atas penahanannya.
"Jadi memang sudah punya kekuatan hukum pasti," katanya.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi mengatakan Kejaksaan Agung telah mencabut banding dalam perkara Ahok pada tanggal 6 Juni 2017 lalu.
Namun Hasoloan tidak mengetahui alasan pencabutan. Selanjutnya pihaknya akan berkirim surat ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan juga pihak Ahok, bahwa banding yang diajukan Kejaksaan Agung telah dicabut. (plt)