Berita
Oleh M Anwar pada hari Jumat, 09 Jun 2017 - 10:21:29 WIB
Bagikan Berita ini :

Tegas, MA Bilang Pelantikan Pimpinan DPD Sesuai Prosedur

59mahkamah_agung.jpg
Gedung Mahkamah Agung (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Mahkamah Agung (MA) melalui Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas MA Witanto menegaskan, pemanduan pengucapan sumpah pimpinan DPD oleh Wakil Ketua MA Suwardi tidak menyalahi aturan.

"Kami yakin bahwa yang dilakukan oleh MA telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tidak menyalahi aturan," kata Witanto saat dihubungi, Jumat (9/6/2017).

Witanto yang merangkap sebagai anggota tim kuasa hukum MA menyebutkan, pihaknya tidak memperkirakan bahwa Majelis Hakim PTUN memutus untuk tidak menerima gugatan anggota DPD GKR Hemas, terkait pemanduan sumpah jabatan pimpinan DPD oleh Wakil Ketua MA Suwardi.

"Kami tidak bisa memastikan apa yang akan diputuskan oleh pengadilan," katanya.

Ia kemudian mengatakan bahwa MA hanya berupaya memberikan bukti-bukti yang ada bahwa pemanduan sumpah oleh Wakil Ketua MA Suwardi tidak menyalahi aturan.

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa tidak ada intervensi MA atas putusan PTUN, meskipun badan peradilan tersebut berada di bawah MA.

"Kami sebagai kuasa hukum MA selalu diingatkan agar senantiasa menjaga independensi pengadilan dalam memutus dengan mengikuti proses persidangan secara adil karena kami sebagai pihak yang berperkara," katanya.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PTUN DKI Jakarta menilai pemanduan sumpah yang dilakukan oleh Wakil Ketua MA Suwardi atas pimpinan DPD, tidak dapat dijadikan objek sengketa di PTUN, karena tindakan itu bukan merupakan penyelenggaraan fungsi MA.

Menurut Majelis Hakim, pemanduan sumpah tersebut hanya merupakan tindakan seremonial ketatanegaraan.(yn/ant)

tag: #dpd  #mahkamah-agung  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...