Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Minggu, 11 Jun 2017 - 16:49:04 WIB
Bagikan Berita ini :

Kata Menhub, Kapal Penyeberangan Merak-Bakauheni Laik Beroperasi

93menhub.jpg
Budi Karya Sumadi (Sumber foto : Istimewa)

MERAK (TEROPONGSENAYAN) - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan kapal lintasan penyeberangan Merak-Bakauheni dinilai layak untuk melayani arus mudik Lebaran 2017.

"Semua kapal itu sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan laik beroperasi," kata Menhub saat mengunjungi Pelabuhan Merak, Minggu (11/6/2017)

Selama ini, kapal lintasan Pelabuhan Merak-Bakauheni, Lampung laik operasional karena sudah dilakukan pemeriksaan.

Kelaikan kapal tersebut tentu harus memenuhi SOP untuk melayani masyarakat yang menggunakan jasa penyeberangan.

Saat ini, kehadiran kapal baik kapasitas kecil maupun kapasitas besar sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan sehingga dinyatakan laik operasional untuk melayani arus mudik Lebaran.

Namun, kapal yang membahayakan itu akibat daya tampung yang melebihi kapasitas.

Peristiwa kecelakaan kapal dimana-mana karena daya tampung melebihi kapasitas sehingga sangat membahayakan keselamatan penumpang.

Karena itu, ia meminta petugas PT ASDP (Persero) agar mengawasi kapasitas kapal.

Selain itu, penumpang dalam kendaraan bus jika berada di atas kapal agar keluar karena banyak ditemukan penumpang yang masih merokok.

Saat ini, ia masih menerima laporan adanya penumpang yang merokok di atas kapal dan di dalam kendaraan.

"Kami mengimbau pengemudi bus jika di atas kapal agar semua penumpang keluar," katanya.

Untuk keselamatan angkutan darat, Menhub mengatakan semua kendaraan bus harus memiliki stiker bahwa kondisi bus laik beroperasi melayani arus mudik Lebaran.

Apabila, kendaraan bus yang tidak memiliki stiker maka tidak diperbolehkan melayani penumpang.

Saat ini, kendaraan bus yang layak beroperasi melayani arus mudik Lebaran sekitar 60 persen dengan memenuhi kelengkapan dengan baik diantaranya rem, spion, lampu sen, per dan lainnya.

Sedangkan, sisanya 40 persen angkutan bus tidak layak, seperti rem tak berfungsi dengan baik juga tidak memiliki kelengkapan spion dan lampu sen.

Karena itu, pihaknya meminta Dinas Perhubungan (Dishub) daerah melakukan uji kelaikan kendaraan bus.

"Jangan sampai terulang kasus kecelakaan di Puncak Bogor yang merenggut belasan nyawa akibat rem bus tidak berfungsi," katanya. (Ant/icl)

tag: #kementerian-perhubungan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
HUT R1 2025 AHMAD NAJIB
advertisement
HUT RI 2025 M HEKAL
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement