JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Anggota Komisi III DPR Dossy Iskandar menyesalkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Presiden Joko Widodo menolak Pansus Hak Angket KPK.
Padahal, kata Dossy, Pansus tersebut merupakan proses ketatanegaraan yang harus dipatuhi.
"Pansus hak angket itu proses ketatanegaraan. Jadi harus hadiri saja dengan baik. Gak boleh saling intervensi. DPR tak pernah intervensi presiden," ujar Dossy di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (12/6/2017).
Menurutnya, seharusnya KPK ikutin saja tanpa bermanuver kemana-mana yang menimbulkan polemik baru ditengah-tengah masyarakat.
"Kalau seperti itu menimbulkan suatu pertanyaan. KPK dibentuk oleh kita (DPR) untuk bisa diakses oleh siapapun. Kalau tidak bisa diakses dalam rangka pengawasan, kita gunakan hak angket," ungkap Wakil Ketua Pansus KPK itu.
Namun demikian, ia tetap mempercayai permintaan KPK itu hanya bentuk konsultasi, tidak bermaksud agar lembaga negara lain mengintervensi DPR.
"DPR masih positif thinking, mungkin untuk konsultasi karena KPK tidak pengalaman dengan angket. Tapi kalau kemudian ada upaya dekonstruksi DPR, jangan sampai kualat KPK, karena DPR dibentuk dengan UUD," tutur politisi Partai Hanura itu.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo berharap agar Presiden Joko Widodo ikut menolak keberadaan Pansus Angket KPK.
"Paling tidak, Presiden Jokowi sama seperti suara KPK (menolak Pansus angket KPK)," kata Agus di gedung PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, belum lama itu.(yn)