BANDUNG (TEROPONGSENAYAN)--Buni Yani, terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) minta dibebaskan. Pasalnya, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah divonis bersalah dan diganjar dua tahun penjara.
"Ahok sudah dipenjara, seharusnya saya dibebaskan," kata Buni Yani di depan Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (13/6/2017).
Buni Yani sebelumnya dilaporkan Komunitas Muda Ahok-Djarot karena mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama saat melakukan kunjungan di Kepulauan Seribu disertai dengan caption yang dianggap memprovokasi.
Buni Yani didakwa oleh JPU menggunakan pasal 28 dan pasal 32 Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Polisi mengerahkan 523 personel polisi untuk mengamankan sidang Buni Yani ini.
Menurut Kapolrestabes Bandung, Kombes Hendro Pandowo, 523 personel polisi tersebut terdiri dari unit Sabhara, Polda Jabar, Polrestabes Bandung dan Polsek Bandung Wetan.
Hendro Pandowo juga mengatakan akan mengawal pergerakan massa yang akan melakukan aksi.
"Nanti akan kita kawal, Kapolsek Bandung Wetan akan mengawal pergerakan massa," ujarnya kepada wartawan
Secara umum, pengamanan sidang akan dibagi ke dalam empat ring.
Ring satu di dalam ruang sidang, ring dua pintu masuk sidang sekitar area gedung pengadilan, dan ring empat di luar area pengadilan.
"Kita sudah koordinasi dengan semua pihak yang terlibat dalam sidang ini dan berjanji mendukung kondusivitas jalannya sidang," pungkas Hendro Pandowo.(yn)