JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pakar hukum Maqdir Ismail mempertanyakan alasan KPK menetapkan tersangka mantan ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Temenggung.
Syafruddin menjadi tersangka dalam kasus pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Apakah dasar penetapan tersangka, memang sudah dihitung kerugian Negara dalam kasus tersebut," tanya dia di Jakarta, Selasa (13/06/2017).
Dikatakannya, BPK yang mengaudit pelaksanaan tugas BPPN, termasuk dalam pemberian SKL Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), tidak menyebutkan ada kerugian negara.
Dalam penetapan tersangka berbagai kasus di KPK, menurut catatan Maqdir, kerap kali melanggar kaidah bukti permulaan yang cukup.
Karena acapkali orang yang ditetapkan sebagai tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Tipikor, tanpa ada penghitungan kerugian Negara oleh BPK sebagaimana ditentukan Undang-Undang.
"Namun yang terjadi di KPK, penetapan tersangka dengan adanya bukti permulaan yang cukup sangat ditentukan oleh penyelidik," ungkapnya.
Padahal, lanjut dia, sesuai dengan Undang-Undang yang menetapkan tersangka adalah para komisioner KPK.
Maqdir juga mengkritisi kinerja KPK yang sering bertentangan dengan KUHAP. Dalam proses penyelidikan misalnya dilakukan secara tertutup. Setiap orang yang dipanggil, ungkapnya, sebagai calon saksi atau calon tersangka tidak diberi izin untuk didampingi penasehat hukum.
Ia menjelaskan, dalam proses penyelidikan pimpinan KPK bukan sebagai penyelidik, tetapi hanya menerima laporan penyelidik.
"Dalam proses penyelidikan ada kalanya sudah ada penyebutan tersangka yang melakukan perbuatan pidana sebagaimana dinyatakan dalam permintaan keterangan atau konformasi," ujar dia.
Tak hanya itu, Maqdir juga menyampaikan catatan proses penyidikan oleh KPK. Di mana dalam pemanggilan saksi tidak diizinkan untuk didampingi penasihat hukum.
"Ini adalah bentuk pelanggaran hak seorang advokat dalam melakukan tugas penegakan hukum," jelasnya.
Dalam memproses tersangka hingga ke pengadilan, sebutnya, juga sering memakan waktu yang sangat lama, bisa berbulan bulan bahkan bertahun tahun. Maqdir mempertanyakan prinsip-prinsip supremasi hak-hak azasi manusia dari orang yang ditetapkan menjadi tersangka.
"Mereka itu dibully, kehormatan diri dan keluarganya menjadi bulan-bulanan dalam waktu yang panjang tanpa kepastian hukum," jelasnya.(yn)