Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Selasa, 13 Jun 2017 - 17:51:42 WIB
Bagikan Berita ini :

Eks Ketua BPPN Jadi Tersangka, Pakar Hukum Kritisi Kinerja KPK

49maqdir-Ismail-tresna.jpg
Maqdir Ismail (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pakar hukum Maqdir Ismail mempertanyakan alasan KPK menetapkan tersangka mantan ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Temenggung.

Syafruddin menjadi tersangka dalam kasus pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Apakah dasar penetapan tersangka, memang sudah dihitung kerugian Negara dalam kasus tersebut," tanya dia di Jakarta, Selasa (13/06/2017).

Dikatakannya, BPK yang mengaudit pelaksanaan tugas BPPN, termasuk dalam pemberian SKL Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), tidak menyebutkan ada kerugian negara.

Dalam penetapan tersangka berbagai kasus di KPK, menurut catatan Maqdir, kerap kali melanggar kaidah bukti permulaan yang cukup.

Karena acapkali orang yang ditetapkan sebagai tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Tipikor, tanpa ada penghitungan kerugian Negara oleh BPK sebagaimana ditentukan Undang-Undang.

"Namun yang terjadi di KPK, penetapan tersangka dengan adanya bukti permulaan yang cukup sangat ditentukan oleh penyelidik," ungkapnya.

Padahal, lanjut dia, sesuai dengan Undang-Undang yang menetapkan tersangka adalah para komisioner KPK.

Maqdir juga mengkritisi kinerja KPK yang sering bertentangan dengan KUHAP. Dalam proses penyelidikan misalnya dilakukan secara tertutup. Setiap orang yang dipanggil, ungkapnya, sebagai calon saksi atau calon tersangka tidak diberi izin untuk didampingi penasehat hukum.

Ia menjelaskan, dalam proses penyelidikan pimpinan KPK bukan sebagai penyelidik, tetapi hanya menerima laporan penyelidik.

"Dalam proses penyelidikan ada kalanya sudah ada penyebutan tersangka yang melakukan perbuatan pidana sebagaimana dinyatakan dalam permintaan keterangan atau konformasi," ujar dia.

Tak hanya itu, Maqdir juga menyampaikan catatan proses penyidikan oleh KPK. Di mana dalam pemanggilan saksi tidak diizinkan untuk didampingi penasihat hukum.

"Ini adalah bentuk pelanggaran hak seorang advokat dalam melakukan tugas penegakan hukum," jelasnya.

Dalam memproses tersangka hingga ke pengadilan, sebutnya, juga sering memakan waktu yang sangat lama, bisa berbulan bulan bahkan bertahun tahun. Maqdir mempertanyakan prinsip-prinsip supremasi hak-hak azasi manusia dari orang yang ditetapkan menjadi tersangka.

"Mereka itu dibully, kehormatan diri dan keluarganya menjadi bulan-bulanan dalam waktu yang panjang tanpa kepastian hukum," jelasnya.(yn)

tag: #korupsi-blbi  #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

KPU Undang Presiden Umumkan Pemenang Pilpres 2024

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 23 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana mengundang Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghadiri langsung penetapan pemenang Pilpres 2024. Rencanannya, acara tersebut ...
Berita

Kondisi Anaknya Sungguh Tragis di Tangan Mantan Suaminya, Lisa Tak Kuasa Membendung Airmata

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ini adalah suatu kisah pilu yang dituturkan oleh seorang ibu kandung bernama Lisa yang memiliki seorang putri berinsial GI, dan GI adalah putri keduanya yang telah ...