JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'di menanggapi wacana penghapusan pendidikan agama di sekolah. Jika wacana itu benar maka merupakan tindakan yang melanggar Undang-Undang.
"Gagasan tersebut jelas bertentangan dengan UU Nomor 20 TAHUN 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional khususnya Pasal 12 (1) butir a. UU tersebut mengamanatkan bahwa setiap peserta didik pada setiap Satuan Pendidikan berhak: mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama," ujar Zainut kepada TeropongSenayan, di Jakarta, Rabu (14/6/2017).
Zainut menjelaskan dalam UU tersebut jelas ditegaskan adanya kewajiban memberikan pendidikan agama di setiap satuan pendidikan. Artinya, kata Zainut, satuan pendidikan dalam UU ini sebagaimana tertulis dalam ketentuan umum adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
"Jadi setiap siswa yang menempuh pendidikan baik itu di jalur formal, nonformal maupun informal itu berhak mendapatkan pendidikan agama, dan sekolah wajib memberikan pendidikan agama kepada siswa bahkan lebih ditegaskan dalam UU tersebut," tegas anggota DPR RI dari Fraksi PPP
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menetapkan bahwa pelajaran madrasah diniya bisa mengkonversi pelajaran agama. Selanjutnya, sekolah dapat mengajak siswa belajar di masjid, madrasah maupun rumah ibadah ataupun mendatangkan guru madrasah ke sekolah.
Menurut Mendikbud Muhadjir Effendy, jika sudah dapat pelajaran agama di luar kelas, otomatis pejaran tersebut bisa melengkapi pendidikan agama di dalam kelas."Sama sekali tak benar anggapan bahwa saya akan menghapus pelajaran agama. Yang ada adalah pelajaran yang ada di madrasah diniyah akan melengkapi, " ujar Muhadjir, di Jakarta, Selasa (13/6/2017).(plt)