Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Rabu, 14 Jun 2017 - 11:26:59 WIB
Bagikan Berita ini :

Wacana Penghapusan Pendidikan Agama, Ini Respons MUI

53mui2.jpg
Gedung MUI (Sumber foto : ist)


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'di menanggapi wacana penghapusan pendidikan agama di sekolah. Jika wacana itu benar maka merupakan tindakan yang melanggar Undang-Undang.

"Gagasan tersebut jelas bertentangan dengan UU Nomor 20 TAHUN 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional khususnya Pasal 12 (1) butir a. UU tersebut mengamanatkan bahwa setiap peserta didik pada setiap Satuan Pendidikan berhak: mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama," ujar Zainut kepada TeropongSenayan, di Jakarta, Rabu (14/6/2017).

Zainut menjelaskan dalam UU tersebut jelas ditegaskan adanya kewajiban memberikan pendidikan agama di setiap satuan pendidikan. Artinya, kata Zainut, satuan pendidikan dalam UU ini sebagaimana tertulis dalam ketentuan umum adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

"Jadi setiap siswa yang menempuh pendidikan baik itu di jalur formal, nonformal maupun informal itu berhak mendapatkan pendidikan agama, dan sekolah wajib memberikan pendidikan agama kepada siswa bahkan lebih ditegaskan dalam UU tersebut," tegas anggota DPR RI dari Fraksi PPP

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menetapkan bahwa pelajaran madrasah diniya bisa mengkonversi pelajaran agama. Selanjutnya, sekolah dapat mengajak siswa belajar di masjid, madrasah maupun rumah ibadah ataupun mendatangkan guru madrasah ke sekolah.

Menurut Mendikbud Muhadjir Effendy, jika sudah dapat pelajaran agama di luar kelas, otomatis pejaran tersebut bisa melengkapi pendidikan agama di dalam kelas."Sama sekali tak benar anggapan bahwa saya akan menghapus pelajaran agama. Yang ada adalah pelajaran yang ada di madrasah diniyah akan melengkapi, " ujar Muhadjir, di Jakarta, Selasa (13/6/2017).(plt)

tag: #mui  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Fadel Muhammad: Fungsi Pengawasan DPD Fokus pada Masalah-Masalah di Daerah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 29 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua MPR Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad mengatakan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus lebih diperkuat dalam pengawasan terhadap pemerintah daerah. ...
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...