Berita
Oleh Alfian Rifsil Auton pada hari Rabu, 14 Jun 2017 - 19:46:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Berkas Pencabutan Banding Ahok Sudah Dikirim ke PN Jakut

95ahok.jpg
Basuki Tjahaja Purnama (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Johannes Suhadi memastikan, pihaknya telah mengirim berkas perihal penetapan pencabutan banding jaksa atas perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Rabu (14/6/2017).

"Iya sudah dikirim itu. Sudah ya sudah. Hari ini," ujar Johannes saat dihubungi wartawan.

Johannes menambahkan, vonis hukum terhadap Ahok bakal berkekuatan hukum tetap setelah berkas sampai di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Kemudian dari situ, PN Jakarta Utara bakal menginformasikan perihal penetapan kepada jaksa dan pihak terdakwa.

"Dari PN kan masih memberitahukan ke jaksa. Jaksa yang nanti memberitahukan ke terdakwa," lanjutnya.

Praktis dengan berkekuatan hukum tetap, maka Ahok bakal segera ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Hanya Suhadi enggan menyebut lokasi lapas tempat penaganan Ahok.

"Dengan selesainya perkara ini, dengan dicabutnya banding jaksa, kalau sudah incraht jaksa untuk eksekusinya," ungkap dia.

Dihubungi terpisah, pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara mengaku belum menerima salinan berkas penetapan pencabutan banding perkara Ahok.

"Saya tadi belum ada informasi. Saya belum dapat sih jawabannya. Saya tadi juga dapat SMS dari pihak Pengadilan Tinggi. Belum terima," tutur Juru Bicara PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi.

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu publik sempat dibuat geger dengan kabar di media sosial yang menyebutkan bahwa Ahok bebas keluar-masuk dari Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Namun, kabar tersebut buru-buru dibantah oleh aparat polisi.

"Tidak benar, itu hoax. Yang bersangkutan saat ini masih ditahan di Rutan Mako Brimob, silakan saja cek," ujar Kapolresta Depok Kombes Herry Heryawan.

Isu mengenai Ahok keluar-masuk Rutan Brimob ini beredar di media sosial. Disebutkan bahwa Ahok keluar dari Rutan Brimob pukul 19.00 WIB dan kembali ke rutan pada pukul 05.00 WIB. Tetapi isu yang disebar di sebuah blog itu tidak menyebutkan kapan peristiwa itu terjadi.

Hal yang sama diungkapkan oleh Ronny Talapessy selaku salah satu anggota tim kuasa hukum Ahok. Menurutnya, isu tersebut hanya fitnah semata.

"Tidak benar itu. Pak Ahok sudah di ruang tahanan pun masih saja ada yang fitnah," ujarnya.

Menurut Ronny, hal tersebut sangat tidak mungkin terjadi. Sebab, selama proses hukum berjalan, Ahok menjalaninya dengan penuh ketaatan.

"Selama saya menjadi lawyer beliau, selama proses kasus ini dan (selama) menjadi Tim Hukum Pemenangan Badja saya melihat beliau seorang yang tegas dan tidak kompromi," jelas Ronny.

Ahok divonis 2 tahun penjara atas penistaan agama pada 9 Mei 2017. Pascapembacaan putusan tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memerintahkan agar Ahok ditahan.

Ahok sempat dibawa ke Rutan Cipinang untuk menjalani penahanan. Selang beberapa jam kemudian, Ahok dipindahkan ke Rutan Brimob Kelapa Dua, Depok, dengan alasan keamanan. (icl)

tag: #ahok  #penistaan-agama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement