Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Kamis, 15 Jun 2017 - 05:45:32 WIB
Bagikan Berita ini :

Kemendagri Sayangkan Putusan MK, Soal Apa?

46MK.jpg
Mahkamah Konstitusi (MK) (Sumber foto : istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kementerian Dalam Negeri menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan kewenangan Menteri Dalam Negeri dalam membatalkan peraturan daerah tingkat Provinsi.

"Dengan keputusan MK yang final mengikat, Kemendagri tentu akan ada kesulitan dalam mengawasi dan mengendalikan perda-perda. Walau keputusan MK final, tapi Kemendagri sangat menyayangkan putusan ini," ujar Mendagri Tjahjo Kumolo melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (14/6/2017) malam.

Dalam uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, MK menghapus kewenangan Mendagri membatalkan perda Provinsi.

Sebelumnya MK juga telah mencabut kewenangan Mendagri membatalkan perda tingkat kabupaten/kota. MK berpandangan kewenangan membatalkan perda merupakan ranah Mahkamah Agung.

Tjahjo mengatakan tanpa pengawasan, perda-perda tingkat provinsi dan kabupaten/kota dikhawatirkan bertentangan dengan keputusan/kebijakan pemerintah pusat.

"Program kebijakan strategis pemerintah pusat prinsipnya harus bisa terlaksana di daerah dan program daerah harus selaras dengan program pemerintah pusat sesuai dengan sikon budaya dan geografis kebutuhan masyarakat di daerah," kata Tjahjo.

Tjahjo pernah mengutarakan pengawasan dan pembatalan perda melalui mekanisme uji materi di MA cenderung membutuhkan waktu yang lama, sedangkan jumlah perda sangat banyak.

Meskipun demikian, kata Tjahjo, pemerintah pasti memiliki cara lain untuk mengawasi perda-perda. Kemendagri, kata dia, akan memperkuat hal-hal berkaitan fasilitasi dan penerbitan nomor registrasi perda, serta mengintensifkan pelatihan penyusunan perda, agar perda-perda selaras dengan program pemerintah pusat. (Ant/icl)

tag: #mahkamah-konstitusi  #mendagri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Angkat Isu Perempuan dan Palestina di Sidang PUIC ke-19, DPR Disebut Bisa Berbagi Pengalaman ke Negara OKI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Mei 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Penunjukan Indonesia sebagai tuan rumah Konferensi ke-19 Parliamentary Union of the OIC Member States (PUIC) atau Persatuan Parlemen negara-negara yang tergabung dalam ...
Berita

Yayasan Bangga dan Ikatan Alumni ITB Gelar Lomba Penulisan Esai Bertema 'Indonesia Emas di Mata Saya', Ini Daftar Pemenangnya

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Yayasan Bangga (Bangkit Anak Bangsa) menggelar lomba esai nasional bertema “Indonesia Emas di Mata Saya” bukan sekadar ajang kompetisi, melainkan ruang ...