JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman menilai, kajian akademik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak menuruti Pansus Angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), adalah logika sesat.
Menurutnya, sikap Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) dan Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, sarat dengan tafsir sepihak.
"Sikap akademik itu disemangati oleh pikiran segelintir orang yang beranggapan bahwa hak angket dibuat untuk mengintervensi KPK dalam proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus e-KTP. Jelas ini logika sesat," kata Benny saat dihubungi di Jakarta, Kamis (15/6/2017).
Politisi Demokrat ini mengatakan, pendapat para ahli hukum tersebut adalah pendapat politik yang berlindung dibalik kepentingan akademik. Sebab, lanjut Benny, hak angket DPR sejatinya digunakan untuk semua lembaga negara, tak terkecuali presiden.
"Pendapat para ahli hukum itu, justru nilai akademiknya sama sekali kosong melompong. Hak angket DPR untuk memastikan apakah KPK telah tebang pilih atau tidak, dalam pemberantasan korupsi," tegasnya. (icl)