Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Sabtu, 17 Jun 2017 - 16:51:19 WIB
Bagikan Berita ini :

DPR Pertanyakan Alasan Mendag Tunjuk Perusahaan Ini Gelar Lelang Gula Rafinasi

97images.jpg
Darmadi Durianto (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-- Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto mempertanyakan alasan Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menunjuk PT Pasar Komoditas Jakarta (PKJ) menjadi penyelenggara lelang Gula Kristal Rafinasi (GKR).

Darmadi mengatakan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dan Surat Keputusan (SK) PT PKJ menjadi penyelenggara lelang disuga tanpa mekanisme dan kriteria yang benar.

"Dengan dasar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 yang dibuat pada 17 Maret 2017 dan keluarnya Surat Keputusan Menteri Perdagangan No. 684/M-DAG/KEP/5/2017 pada 23 Mei 2017. Enggar tunjuk PT Pasar Komoditas Jakarta (PKJ) untuk menjadi penyelenggara Gula Kristal Rafinasi (GKR)," tandas politisi PDIP itu saat dihubungi, Sabtu (17/6/2017).

Penunjukan tersebut, lanjut dia, ada dugaan keistimewaan yang diberikan Mendag terhadap perusahaan tersebut.

"Sangat istimewa karena dalam SK itu Mendag tunjuk PT Pasar Komoditas Jakarta (PKJ) sebagai perusahaan yang menjadi penyelenggara lelang GKR," sindir Bendahara Megawati Institute itu.

Untuk itu, Darmadi mendesak agar Mendag membuka ke publik profil perusahaan yang ikut lelang tersebut.

"PT PKJ harus dibuka siapa pemegang sahamnya dan pengendali di balik layar perusahaan tersebut supaya tidak menimbulkan kecurigaan. Saya baru dengar juga ini PT PKJ ini," ujar dia.

Menurutnya, ada dugaan aroma persekongkolan dalam penujukkan PT PKJ sebagai penyelenggara proses lelang dan berpotensi melanggar aturan tentang persaingan usaha.

"Ada dugaan pelanggaran UU nomor 5 tahun 1999 tentang larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Karena menunjuk PT PKJ, karena ada dugaan persekongkolan dalam penunjukannya," kata Darmadi

Menurut dia, sejumlah proyek yang diduga tak sesuai aturan, termasuk proyek GKR itu biasanya dilakukan jelang masa-masa Pemilu.

"Karena menjelang Pileg dan Pilpres 2019. Banyak kepentingan di sana," ungkap dia.

Tak hanya itu, lanjut dia, penunjukkan tersebut juga akan berakibat pada penambahan beban Industri Kecil Menengah (IKM). Karena IKM harus membayar fee transaksi, bayar down payment 10%, transportasi ditanggung pembeli serta pembayaran harus cash and carry. Sementara pelaku IKM selama ini bisa hutang antara 30-60 hari.

"PT PKJ bisa meraup dana sekitar Rp 2 triliun dari biaya fee transaksi dan pungutan-pungutan lainnya. Akibatnya daya saing UMKM atau IKM bisa melorot dan ini tidak sesuai dengan nawacita Presiden yang ingin meningkatkan produktifitas rakyat dan daya saing pelaku umkm," tandas Legislator Dapil Jakarta itu.(yn)

tag: #komisi-vi-dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...